
Mukomuko, Medianasional.id- Kamis pagi Satlantas Polres Mukomuko mulai melakukan penyekatan pembatasan mobilitas diperbatasan Sumatera Barat-Bengkulu Di Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang.
Disampaikan Iptu Dendi Putra Kasat Lantas Polres Mukomuko bahwan giat yang dilaksanakan ini sesuai dengan arahan dari Dirlantas Polda Bengkulu dan Kapolres Mukomuko.
selain itu juga Menindak lanjuti inmendagri, pergub dan perda, Mukomuko PPKM Level 3.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama 24 jam sampai 2 Agustus mendatang dan Bagi masyarakat yg akan memasuki wilayah kabupaten Mukomuko dari Padang, wajib memperlihatkan surat vaksin dan hasil rapites antigen,” jelas kasat.
Selanjutnya ditambahkannya sanksi yg akan diterapkan sesuai dengan aturan yg telah dikeluarkan oleh pemerintah dan sangsi sosial.
“Sanksi yang akan dilaksanakan ini sesuai dengan pergub dan perda,” Tutup Kasat
Dari pantauan dilapangan kegiatan ini tetap dilakukan dengan humanis dan dengan benyak memberikan pengarahan kepada pengguna jalan agar mematuhi prokes dan juga membagikan masker kepada para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. (Wanti)






