Satgas Pemberantasan Narkotika Telah Berhasil Amankan Ganja Seberat 6.3 kg

Batang69 Dilihat

Batang, medianasional.id
Maraknya peredaran narkoba di wilayah Pantura Batang yang dampaknya sudah merambah ke sekolah – sekolah dan kaum muda, Satuan tugas Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Jawa Tengah bersama BNN Kabupaten Batang telah berhasil mengungkap kasus narkotika sejumlah 6 paket berjenis ganja dengan berat 6.3 kg.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Batang Suyono yang ikut dalam ungkap kasus mengatakan, bahwa sangat mengapresiasi sekali kepada Satgas BNNP dan BNNK atas kerja kerasnya yang mampu mengungkap dan membongkar kasus pengiriman narkoba berjenis ganja di wilayah hukum Polres Batang.

“Semoga bisa dilakukan terus menerus dan sering melakukan operasi, sehingga berdampak jeranya para gembong – gembong pemasok narkoba,” Beber Suyono Jum’at (6/9/2019) di Kantor BNNK Batang.

Ia juga menuturkan, bahwa dengan di tangkapnya serta terbongkarnya gembong narkoba akan sedikit lega karena untuk sementara waktu para genarasi muda kedepan akan lebih baik, karena dengan di tangkapnya mereka para pemuda bersih tanpa mencicipi barang haram tersebut. Tanpa adanya narkoba generasi muda tidak lagi terkontaminasi oleh barang haram tersebut yang bisa menghancurkan masa depan para anak bangsa.

Kepala BNNK Batang Windarto mengatakan, terungkapnya kasus narkotika, atas laporan dari BNN Provinsi Jawa Tengah yang mengatakan bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Jakarta yang akan masuk ke wilayah Jawa Tengah.

” dari laporan tersebut, Rabu 4/9/2019 kita lakukan lidik menyisir dari jalan tol Tegal sampai wilayah Batang, pada pukul 06.50 WIB di Km 343 Kecamatan Warungasem oleh petugas di hentikan sebuah kendaraan truk, dan saat digledah ternyata diduga di dalam tasnya ada narkotika jenis ganja seberat 6,3 kg,” Beber Windarto.

Dalam aksi tersebut Satgas Pemberantasan Narkotika juga mengamankan tiga orang, yaitu SW (34) asal dari Mojosongo Boyolali, KH (32) asal Mudal Boyolali dan PM (27) asal Solotiga, serta mengamankan barang bukti 14 kendaraan bermotor roda dua yang berada di bak truk dengan nomor Polisi B 144TDD.

“Ketiga orang yang kita amankan biasa membawa sembako dari Solo ke Jakarta, saat kembalianya mereka membawa barang haram tersebut,” ucap Windarto.

Diduga aksi kejahatan tersebut dari jaringan Aceh atau kejahatan antar lintas provinsi, yang diduga pengendalianya dari Lembaga Pemasyarakatan dari Brebes dan dimungkinkan dari Sragen.

“Dari perbuatan yang dilakukan tiga kurir narkoba tersebut akan dijerat dengan pasal 115 ayat (2)dan 111 ayat (2) dengan vonis hukuman kurungan minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” jelas Windarto.

Menurut keterangan supir truk yang bernama Slamet(43) mengatakan, bahwa dirinya haya dititipi tas oleh sesorang yang tidak dikenalnya, numun setelah ditanya lebih lanjut bahwa barang tersebut adalah ganja, mereka juga memberikan uang sebasar Rp1.5 juta sebagai ongkos pengiriman ke Semarang.

“Saya bingung, mau ditaruh dimana barang titipan ganja tersebut yang akhirnya kita bawa, ini baru pertama kali bawa,” jelas Supir truk Slamet.

Reporter : Puji_L

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.