Palangka Raya, medianasional.id -Imbauan waspada curanmor terus disampaikan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng setelah berhasil mengungkap sebanyak 22 (Dua puluh dua) kasus kejahatan tersebut yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Satbinmas saat menyampaikan imbauan waspada terhadap tindak pidana curanmor pada kawasan pasar dan pemukiman di sekitar Jalan Rajawali hingga Badak, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (21/3/2024) pagi.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kanit Binkamsa, Ipda Narmanto dan para personel Satbinmas mulai pukul 09.00 WIB dengan menggunakan sarana publik address beserta brosur yang dibagikan kepada masyarakat setempat.
“kita akan menyampaikan imbauan dari Bapak Kapolresta Palangka Raya dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta mencegah terjadinya tindak pindana curanmor,” ungkap Ipda Narmanto.
Beberapa tips pun disampaikan oleh Satbinmas Polresta Palangka Raya agar terhindar dari risiko menjadi korban tindak pidana curanmor, salah satunya yakni dengan tidak memarkirkan kendaraan bermotor pada sembarang tempat.

“Upaya untuk memarkir kendaraan bermotor pada tempat yang resmi atau mudah terlihat dan lebih baik lagi apabila terpantau CCTV, kemudian pastikan juga kendaraan anda sudah terkunci dengan aman saat diparkir,” imbau Narmanto.
“Selain itu gunakan juga kunci tambahan atau ganda maupun pengaman lainnya seperti alarm anti maling, apabila suatu saat menjadi korban tindak pidana curanmor segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” lanjutnya. (pm/mn)






