Tim Sat Reskrim Polres Kuansing dan Unit Reskrim Polsek Singingi Berhasil Tangkap 2 Orang Pelaku Curanmor

Riau61 Dilihat

Kuantan Singingi, medianasional.id – Tim Sat Reskrim Polres Kuansing dan Unit Reskrim Polsek Singingi pada Senin (16/11/2020) sekira pukul 22.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tersangka kasus Curat /Curanmor, bersama sejumlah barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Vario Nopol BM 4559 KY warna Silver biru. Pelaku yang berinisial S ini ditangkap di KM II Desa Segati, Kabupaten Pelalawan, yang juga merupakan DPO perkara Curanmor oleh Sat Reskrim Polres Kuansing dan Unit Reskrim Polsek Singingi.

 

Kapolres Kuansing, AKBP. Hengky Poerwanto, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Singingi, AKP. Asdisyah Mursid, S.H, lewat pesan Whatshapnya kepada awak media mengatakan, setelah pelaku inisial S ini ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan.

 

“Dimana pelaku menerangkan, bahwa inisial S dan temannnya inisial PN telah melakukan pencurian 1 Unit Sepeda Motor di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Singingi, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Singingi.

 

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan terhadap inisial PN, dan yang bersangkutan berhasil ditangkap di daerah Basrah Kecamatan Kuantan Hilir, pada hari Selasa 17 November 2020 lalu sekira pukul 03.00 Wib.

Sementara itu, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti sepeda motor tersebut. Adapun yang menjadi korban dalam perkara ini atas nama Ny. Nurlela, warga Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi,” tutup Kapolsek Singingi.

 

Sumber : Kapolsek Singingi.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.