Sat Pol PP Tubaba Akan Giat Lakukan Operasi Yustisi, Berikut Sasarannya

TUBABA, Medianasional.id
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulangbawang Barat, Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan terus melakukan upaya pencegahan penyebaran dan penanganan virus Corona varian Omicron di masyarakat dengan melakukan operasi yustisi di tempat-tempat keramaian.

ADVERTISEMENT

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tubaba Rudi Riansyah mengatakan pencegahan penyebaran virus Omicron tersebut salah satunya dengan melakukan operasi yustisi secara persuasif dengan melakukan penyuluhan, sosialiasi penerapan protokol di masyarakat, dan pembagian masker.

“Kemarin kita sudah melakukan operasi yustisi secara persuasif di sekitar Pasar Panaragan Jaya. Varian Omicron ini lebih mudah menular dibanding varian sebelumnya Delta. Jadi, untuk memutus penyebarannya, masyarakat wajib taat prokes dalam beraktifitas,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2022).

Menurutnya, banyak peluang seseorang untuk tertular virus ini dari orang lain. Oleh sebab itu, agar tidak mudah tertular masyarakat yang belum vaksin untuk segera vaksin, dan menerapkan protokol secara ketat seperti selalu memakai masker, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan mencuci tangan menggunakan sabun.

“Untuk operasi yustisi, kami melaksanakan bersama Kepolisian, TNI, BPBD, dan Dinas Kesehatan. Fokus kami sementara di tempat-tempat keramaian seperti pasar-pasar, dan tempat hiburan, serta tempat wisata. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus varian Omicron ini agar di Tubaba tidak terjadi lonjakan kasus, dan kedepan dapat mereda,” terang Rudi.

Kegiatan operasi yustisi ini sudah dimulai dari Senin kemarin 14/2 yang dilakukan di Pasar Panaragan Jaya. Kedepannya akan dilaksanakan di Pasar Daya Murni, Kecamatan Tumijajar (Kamis, 17/2), dan di Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulangbawang Udik (Selasa, 22/2).

Pelaksanaan operasi yustisi ini, lanjut dia, kita laksanakan mengacu pada PP Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP, Intruksi Gubernur Lampung Nomor 5 tentang PPKM Level 3,2, dan 1, serta Pengoptimalan Posko Penangan Covid-19 Tingkat Desa, Keluharan, dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Lampung. Perbup Tulangbawang Barat nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Prokes sebagai Upaya Pencegahan, dan Pengendalian Pandemi Covid-19 pada Tatanan Normal Baru.

“Kami menghimbau kepada suluruh masyarakat Tubaba agar tetap menerapkan Prokes dalam melakukan aktivitas, sehingga penyebaran Omicron di Tubaba dapat terkendali dan mereda, dengan demikian aktifitas masyarakat tidak lagi ada pembatasan, anak-anak dapat bersekolah lagi secara tatap muka,” tutupnya.

Laporan: Dra/Am

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.