TUBABA, Medianasional.id
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Dinas Pertanian setempat menghadiri Rapat Koordinasi komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3), kegiatan dilaksanakan di Tiyuh/Desa tirta makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati Tubaba, Sekertaris Daerah Kabupaten Tubaba, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tubaba, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Kepala Bareskrim Polda Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tubaba, kepala Bareskrim Polres Kabupaten Tubaba, Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Tubaba, dan tamu Undangan dan Stakeholders, baik dari Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota;
“Saya sangat mendukung diselenggarakannya kegiatan Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Tubaba ini, sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Tim KP3 sehingga memiliki kesamaan persepsi, pandangan, gerak dan langkah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,”Terang Nakhoda, Asisten II mengutip bahasa Gubernur Lampung, Senin (16/1/2023).
Hal tersebut Sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/583/B.04/HK/2022 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Lampung Tahun 2022 bahwa Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan wadah koordinasi pengawasan antar intansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pupuk dan pestisida, lanjut Nakhoda, merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional, semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar yang diizinkan oleh pemerintah, memberikan kesempatan petani untuk memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan kemampuan daya belinya.
Meskipun berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataan di lapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, kadaluarsa, mutu dan efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
“Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani yang akhirnya dapat meningkatan kesejahteraan petani. Mengingat pupuk bersubsidi termasuk kategori barang dalam pengawasan maka pengadaan dan penyalurannya harus diawasi agar sesuai dengan prinsip 6 tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat,”Bebernya.
Adapun Permentan Nomor 10 Tahun 2022 terdapat perubahan tata kelola pupuk subsidi yaitu (1) Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis yakni Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai), Hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), Perkebunan (tebu rakyat, kopi, kakao) dan (2) Membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/563/V.21/HK/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 sebanyak 344.307 ton urea, 228.519.000 ton NPK dan 11.127 ton NPK Formula Khusus.
Sementara itu, lanjut Nakhoda, berdasarkan rekapituliasi Pengesahan Bupati/Walikota dalam sistem e-Alokasi Pupuk Bersubsidi bahwa jumlah alokasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung sebanyak 304.077,846 ton urea, 222.474,897 ton NPK dan 10.645,646 ton NPK formula khusus, sehingga terdapat sejumlah pupuk yang akan direalokasi antar provinsi.
“Pada tahun ini pupuk subsidi jenis urea terpenuhi hampir 90-100% dari kebutuhan, sedangkan untuk pupuk NPK baru terpenuhi sekitar 40%. Untuk mengatasi kekurangannya, petani dapat meningkatkan penggunaan pupuk organik atau menggunakan pupuk nonsubsidi,” Harapnya.
Melalui Program Unggulan Provinsi Lampung Kartu Petani Berjaya atau KPB telah disediakan layanan penebusan pupuk bersubsidi melalui aplikasi e-KPB sehingga petani dapat melakukan penebusan dan transaksi melalui aplikasi tersebut.
Selain itu, layanan lain yang dapat diterima petani anggota Program KPB adalah kemudahan akses permodalan, fasilitas asuransi bebas premi baik AUTP, AUTS/K, Asuransi Ketenagakerjaan bagi petani lansia, pekebun dan petani hutan dan lainnya. Dengan demikian, diharapkan petani di Kabupaten Tubaba ini dapat memanfaatkan layanan Program Unggulan Provinsi lampung sebanyak-banyaknya guna meningkatkan kesejahteraan petani.
“Apresiasi kami terhadap Kabupaten Tubaba sebagai Kabupaten Pertama yang memulai kegiatan Koordinasi KP3 di tingkat Kabupaten/Kota, agar dapat dilanjutkan dengan melakukan pengawasan pupuk dan pesisida di wilayahnya sehingga permasalahan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida yang terjadi dapat diatasi secara cepat dan tepat sehingga pupuk dan pestisida yang beredar lebih terjamin ketersediaan dan kualitasnya, tidak merugikan pengguna dan kelestarian lingkungan serta mendukung Peningkatan Ketahanan Pangan Nasional.






