Sampah Menumpuk di Sepanjang Jalan Kota Bangkinang, Akibat Puluhan Petugas Kebersihan DLH Kabupaten Kampar Dirumahkan

Kampar, Riau1768 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Lagi dan lagi masalah sampah di Kabupaten Kampar belum teratasi. Masalah ini menjadi momok di Kota Serambi Mekahnya Provinsi Riau.

Seperti yang terlihat di setiap sudut Kota Bangkinang, Kamis (20/03/25) nampak sampah berserahkan di sepanjang jalan Kota Bangkinang tersebut. Tumpukan sampah yang berserakan itu mengeluarkan aroma tidak sedap dan merusak pemandangan di sepanjang jalan, apa lagi jalan tersebut merupakan jalan lintas Provinsi.

 

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Yusrizal saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, Dinas Lingkungan Hidup ada 348 petugas dari Kabupaten Kampar.

“Kemudian sesuai dengan surat Pj Bupati Kampar tanggal 12 Februari 2025 terkait tentang penegasan perpanjangan masa kerja berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, akibatnya dirumahkan sekitar 81 petugas kebersihan ditambah dengan yang tidak memenuhi syarat seleksi P3K 11 orang. Disitu ada petugas penyapu, kernet, petugas taman, dan petugas pasar. Sesuai dengan surat edaran Bupati Kampar tanggal 12 itu, mereka tidak diperbolehkan / tidak dibenarkan membayarkan gaji. Mulai bulan Januari sampai bulan Februari 2025, akibatnya otomatis mereka dirumahkan. Dan mereka menuntut haknya mulai 1 Januari sampai bulan Februari. Dan mungkin petugas – petugas kita yang dirumahkan kernet dan supir jadi mereka tidak sanggup juga mengangkat sampah yang ada di Kabupaten Kampar ini,” jelasnya.

“Kita tahu di Provinsi Riau ini tidak ada petugas kebersihan yang dirumahkan, kami menghubungi DLH Kota Madya. Tidak ada petugas yang dirumahkan, mereka tetap bekerja dan tetap dibayarkan gajinya. Apapun namanya, mereka ikut tes CPNS tidak lulus dan tetap bekerja. Seperti di Kabupaten Rokan Hulu, mereka tetap bekerja tidak ada yang dirumahkan. Kemudian di Kabupaten Siak, tetap seperti itu, hanya di Kabupaten Kampar yang tidak membayarkan gaji petugas kebersihan sekitar 92 petugas. Kita tahu, bahwasanya petugas kebersihan ini melaksanakan pelayanan publik yang mungkin cara penafsiran sesuai dengan surat Menpan RB itu beda – beda, kalau menurut analisa kami iya sesuai dengan surat Menpan RB itu tenaga honorer THL kantor bukan THL lapangan, bukan petugas kebersihan, karena petugas kebersihan itu adalah pelayanan publik. Dan setiap hari harus bekerja, ini adalah kebijakan PJ Bupati Kampar kemarin. Karena ada surat pada masa PJ Bupati Kampar bapak Hambali,” imbuhnya.

“Mungkin kedepannya BKPSDM bisa memahami surat – surat yang dikeluarkan atau yang diedarkan oleh Menpan RB, apakah itu khusus untuk pelayanan publik atau khusus tenaga honorer atau THL lapangan. Jadi kami dari Dinas Lingkungan Hidup memang merasa tidak berdaya, karena itu perintahnya tidak boleh dibayarkan, untuk lebih pasti nya bisa menghubungi Kepala Dinas. Karena petugas – petugas kita ini mereka bekerja mulai 1 Januari sampai Februari kemarin, kemudian surat yang dikeluarkan pertanggal 12 Februari 2025. Kita herannya ada beberapa dinas yang ada di Kabupaten Kampar ini tetap membayarkan gaji, ada dua sampai 3 orang tetap dibayarkan,” urainya.

“Kemudian mengenai petugas kebersihan, karena kabupaten kota yang lain tidak ada merumahkan atau tidak membayarkan gaji petugas kebersihan. Meski mereka seleksi tes CPNS tidak lulus mereka tetap dipekerjakan, tidak dirumahkan. Itupun sesuai dengan surat Menpan RB dan surat PJ Bupati Kampar itu merupakan kebijakan PJ Bupati Kampar, efeknya tentu ke Bupati Kampar yang terpilih. Kami berharap ini bisa diselesaikan atau ada solusi, dan kami berharap seluruh petugas kebersihan dapat bekerja seperti biasa dan bisa dibayarkan gajinya sesuai dengan hak mereka mulai dari 1 Januari karena ini suasana puasa dan mau lebaran, tentu mereka perlu biaya. Kami dari Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan perintah dan arahan surat edaran, tentu kepala dinas melaksanakan sesuai dengan surat PJ Bupati Kampar itu. Saya sebagai Kabid pengelolaan sampah berharap ini cepat selesai dan ada solusinya. Karena Kabupaten Kampar pernah meraih piala Adipura, kemudian pernah juara 1 lomba kebersihan tingkat provinsi Riau. Kalau melihat kondisi sekarang sampah nya berserahkan sangat menyedihkan,” ujar Yusrizal sambil matanya berkaca – kaca.

Terakhir ditambahkan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, untuk khusus petugas kebersihan. BKPSDM dan OPD – OPD lain membuka Formasi. Formasi petugas kebersihan ini ikut seleksi P3K seleksi administrasi, yang dituju OPD lain.

“Ada itu dinas sosial, dinas PU, dinas pendidikan dan lain sebagainya. Sementara DLH sendiri tidak ada membuka formasi khusus untuk petugas kebersihan, seandainya mereka lulus. Karena mereka lulus administrasi ini, misalnya dinas PU entah di bidang apa saja. Tentu petugas kebersihan kita habis semua, mereka direkrut untuk dinas lain. Bagaimana untuk petugas kebersihan kita nanti, karena mereka sudah lulus di dinas – dinas lain?,” keluhnya.

“Seharusnya BKPSDM membuat Formasi khusus petugas kebersihan di DLH, jadi mereka bisa masuk P3K sebagai petugas kebersihan. Itu sebetulnya ada formasi baru,” harap Yusrizal.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Yuricho Efril, S.STP melalui telepon WhatsApp mengatakan, “itu karena ada sekitar lebih kurang 80 orang petugas kebersihan dirumahkan. Besok pagi sampahnya akan diangkat bang,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses