KENDAL– medianasional.id- Tumpukan sampah berbau menyengat di Jembatan Jalan Mutiara, penghubung Desa Kutoharjo dan Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah yang berada di sekitar lokasi.
Sampah yang berserakan bahkan hingga ke badan jalan itu menimbulkan aroma tidak sedap dan membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman saat melintas di kawasan tersebut.
Lokasi yang berada tidak jauh dari MTs NU 05 Sunan Katong Kaliwungu itu disebut kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar, terutama pada malam hari. Kondisi jalan yang gelap karena minimnya lampu penerangan membuat pelaku leluasa membuang sampah tanpa diketahui.
Warga Kutoharjo, Arif Worwor, mengatakan bau menyengat dari tumpukan sampah tersebut tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada aktivitas belajar mengajar di sekolah yang berada dekat lokasi.
“Baunya sangat menyengat dan juga mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah. Biasanya orang buang sampahnya malam hari saat jalanan sepi, kemungkinan sambil lewat lalu dilempar begitu saja,” ujar Worwor saat ditemui, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, tumpukan sampah mulai sering muncul setelah tempat pembuangan sementara (TPS) dengan sistem open dumping di dekat rel kereta api wilayah Pandean, Kaliwungu, ditutup. Kondisi tersebut diduga membuat sebagian warga kesulitan mencari lokasi pembuangan sampah.
“Sejak TPS di dekat rel Pandean ditutup, sepertinya warga bingung mau buang sampah ke mana. Akhirnya banyak yang membuang di sini,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk mengatasi persoalan tersebut, baik dengan membersihkan tumpukan sampah maupun menyediakan solusi tempat pembuangan yang lebih memadai bagi masyarakat.
“Kami berharap ada tindakan dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Kalau dibiarkan, sampah akan terus bertambah dan baunya semakin mengganggu warga sekitar,” pungkasnya.
Fenomena pembuangan sampah liar ini menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan bukan hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga kesadaran bersama. Tanpa kedisiplinan masyarakat dan ketegasan penegakan aturan, ruang publik akan terus menjadi korban. (*)




