Sahril Minta Pengadilan Tinggi NTB Bebaskan Mawardi

Mataram , – Pengadilan Negeri Mataram mengambil keputusan yang kurang cermat sehingga Ketua AKAD Lombok Barat meminta Pengadilan Tinggi NTB Bebaskan Mawardi. Hal itu dikatakan SAHRIL.SH. dalam wawancara di depan Kantor Pengadilan Tinggi NTB, (12/2/2024).

Ketua AKAD Lombok Barat, Sahril SH mengungkapkan bahwa pertimbangan secara yuridis, hal tersebut tidak diperhitungkan oleh majelis PN Mataram. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam mengambil keputusan untuk memaksakan status kepala Desa.

Oleh karena itu, kami datang ke Pengadilan Tinggi (PT) untuk mengingatkan mereka agar berhati-hati dalam memutuskan dan membantu meninjau kembali pelaksanaan putusan tersebut.

“Kami berharap agar Pengadilan Tinggi NTB menerima kami dengan baik dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab fungsionalnya tanpa adanya intervensi,” harapnya.

Lebih lanjut, Kami yakin Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan mengambil keputusan yang adil. Banyak pertimbangan hukum yang dilakukan dalam catatan pendukung yang disampaikan oleh Mawardi sebagai individu yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak politik pribadinya.

“kita akan bersama-sama menunggu hasil penyelesaian dari pengadilan ini.” Katanya.

Motif balik hukuman pidana terhadap Kepala Desa Langko oleh PN Mataram yang pastinya tidak terpenuhi dengan jelas.

Inilah yang melatarbelakangi tuntutan kami untuk membebaskan Mawardi dari putusan PN Mataram dalam perkara nomor 49.

Hal tersebut menjadi alasan utama tindakan kami hari ini, dan saya sangat optimis kami akan menang di pengadilan.

Apabila PN Mataram dengan sengaja mengambil keputusan yang kurang hati-hati, maka kami akan meninjau lebih luas di PT mengenai catatan persetujuan, pembelaan, dan dalil-dalil dari jaksa penuntut umum.

Kedudukan kepala desa sangat penting dan harus diperlakukan sama di mata hukum. Kami tidak ingin ada indikasi di NTB bahwa penerapan undang-undang ini bias terhadap penguasa.

“Yang kami inginkan adalah memastikan bahwa keadilan ditegakkan, dan itulah yang akan kami perjuangkan.”Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.