Sadis dan Terencana, JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Pembunuh Mantan Kekasih 

KENDAL –medianasional.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendal menuntut pidana mati terhadap terdakwa Muhamad Gunawan bin Rochani dalam sidang perkara pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (14/1/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. dan Putra Harwanto, S.H. menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik pembunuhan berencana berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, sehingga layak dijatuhi hukuman paling berat berupa pidana mati.

Sejumlah hal memberatkan disampaikan jaksa, di antaranya perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, keji, dan tidak manusiawi. Selain itu, tindakan tersebut telah menghilangkan hak asasi paling mendasar korban, yakni hak untuk hidup, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di tengah masyarakat.

Penuntut umum juga menegaskan tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, sehingga tuntutan maksimal dinilai sebanding dengan tingkat kesalahan dan dampak perbuatan yang ditimbulkan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andreas Pungky Maradona, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., dan Aditya Widyatmoko, S.H.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, S.H, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana berat.

“Tuntutan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi peringatan keras agar peristiwa serupa tidak terulang,” katanya.

Ia menambahkan, kejaksaan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang masih berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti perkara ini secara objektif dan tetap menghormati proses peradilan,” pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Muhamad Gunawan membunuh mantan kekasihnya, Baladiva Nisrina Maheswari, di rumah korban di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 03.30 WIB silam.

Korban ditusuk menggunakan pisau yang dibawa terdakwa dari rumah akibat sakit hati karena ajakannya untuk kembali berpacaran ditolak, dan korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Suwondo Kendal.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses