Lampung Barat. Medianasional.id – Persoalan layanan air bersih dari PDAM Limau Kunci di Kabupaten Lampung Barat bukan lagi sekadar keluhan biasa. Dalam beberapa tahun terakhir, suara masyarakat terus berulang: air keruh, berbau, dan diragukan kelayakannya untuk konsumsi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar—bagaimana mungkin perusahaan daerah yang telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade belum mampu memenuhi standar pelayanan dasar?
Padahal, pemerintah telah menetapkan standar kualitas air minum melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang mengharuskan air memenuhi syarat fisik, kimia, dan mikrobiologi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga menegaskan kewajiban perlindungan kualitas lingkungan, termasuk air sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
Namun di lapangan, realitas berbicara lain. Air yang seharusnya jernih dan layak konsumsi justru kerap dikeluhkan masyarakat karena tidak memenuhi standar tersebut.
Situasi ini mengarah pada persoalan yang lebih dalam dari sekadar teknis distribusi. Publik mulai mempertanyakan tata kelola internal PDAM Limau Kunci—mulai dari manajemen operasional, penggunaan anggaran, hingga transparansi keuangan.
Selama kurang lebih 31 tahun beroperasi, PDAM Limau Kunci disebut sebagai salah satu perusahaan daerah yang memiliki potensi pendapatan besar di Kabupaten Lampung Barat. Namun, jika melihat kualitas layanan yang dirasakan masyarakat, muncul dugaan adanya ketimpangan antara pendapatan dan peningkatan pelayanan.
Tidak sedikit yang menduga bahwa keuntungan perusahaan daerah tersebut tidak sepenuhnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan layanan dan infrastruktur. Bahkan, berkembang asumsi adanya praktik yang hanya menguntungkan oknum atau pihak tertentu.
Tentu, dugaan ini tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar opini liar. Di sinilah pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah.
Audit menyeluruh dan independen menjadi kebutuhan mendesak—bukan hanya audit keuangan, tetapi juga audit kinerja dan kualitas layanan. Pemeriksaan harus mencakup alur penggunaan anggaran, efisiensi operasional, hingga kesesuaian standar kualitas air yang didistribusikan kepada masyarakat.
Lebih dari itu, transparansi hasil audit kepada publik adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Tanpa keterbukaan, kecurigaan hanya akan terus tumbuh.
Pemerintah daerah sebagai pemilik PDAM memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan perusahaan ini berjalan sesuai tujuan awalnya: melayani kebutuhan dasar masyarakat, bukan sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa akuntabilitas.
Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika persoalan hanya terletak pada manajemen dan teknis, maka pembenahan harus segera dilakukan secara serius dan terukur.
Air bersih bukan kemewahan, melainkan hak dasar setiap warga. Ketika kualitas air dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya pelayanan publik, tetapi juga kesehatan masyarakat secara luas.
Kini, publik menunggu langkah nyata: apakah pemerintah daerah berani membuka semua data dan melakukan audit menyeluruh, atau justru membiarkan persoalan ini terus mengalir tanpa kejelasan.






