RSUD Sidikalang Sebut Pungutan Parkir Hanya Untuk Melaksanakan Perda No.1 2024

Dairi775 Dilihat

Dairi, medianasional.id – Kutipan uang parkir di RSUD Sidikalang baru-baru ini memunculkan berbagai tanggapan dikalangan masyarakat di kabupaten Dairi, bahkan sampai menimbulkan aksi demo di depan Kantor DPRD Dairi dan Pemkab Dairi oleh Forum Peduli Anak Bangsa, Senin (20/1/25) lalu.

Salah satu poin tuntutannya adalah agar pihak Rumah Sakit membebaskan kutipan uang parkir. Terkait dengan ini, Direktur RSUD Sidikalang dr Mey Sitanggang melalui Pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), Jetra Bakara, SH., Kamis (23/1/25) di hubungi melalui whatsapp mengatakan, bahwa sebelum melaksanakan pungutan parkir, pihak RSUD Sidikalang terlebih dahulu sudah melakukan kajian secara internal, dalam kajiannya pada teknis pelaksanaan saja yang dilaksanakan dalam sebuah rapat dan di tuangkan di dalam standart prosedur operasional.

“Sudah dilakukan secara internal dalam rapat dan dituangkan dalam standar prosedur operasional,” katanya.

Namun pihak Rumah Sakit tidak bersedia menyebutkan kajian input dan output pemberlakukan kutipan parkir terhadap pemerintah dan masyarakat Dairi, justru meminta agar awak media menanyakan langsung kepada pembuat Perda.

“Kalau itu tanyakan kepada yang membuat Perdanya, karena parkir di RSUD hanya untuk melaksanakan aturan yang berlaku yaitu perda no. 1 tahun 2024,” jelasnya.

Dan pemberlakuan kutipan parkir di area Rumah Sakit kata Jetra, bukanlah suatu kebijakan, tetapi sekedar melaksanakan aturan, dan sebelumnya telah melaksanakan uji coba.

“Seperti yang saya sampaikan tadi,  pelaksanaan parkir di RSUD bukan suatu kebijakan, tetapi melaksanakan aturan terhadap kajian, yang dilakukan RSUD sudah juga di tuangkan dalam standar prosedur operasional, bahkan sebelum pelaksanaan dilakukan secara penuh, dilakukan juga uji coba,” terangnya.

Selain untuk menjalankan aturan yang berlaku, Jetra mengatakan pemungutan parkir di area Rumah Sakit Sidikalang adalah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kepada pengunjung dan pegawai Rumah Sakit, serta untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan.

Terlepas dari adanya pro dan kontra pungutan parkir, agar tidak terlalu memberatkan, Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang ternyata memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan keluarga atau penjaga pasien dengan dispensasi keringanan biaya parkir hanya di kenakan biaya 1 kali parkir

“Dan terkhusus untuk kendaraan keluarga pasien yang menjaga pasien hanya dikenakan 1x tarif parkir diatas 12 jam dengan ketentuan kendaraan yang digunakan adalah kendaraan yang sama,” ujar Jetra.

 

(Kristo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses