Kapolres Aceh Tamiang Larang Pembelian BBM dengan Jerigen, Diduga Salah Satu SPBU Layani Pembeli BBM Saat Dini Hari

Aceh828 Dilihat

Aceh Tamiang, medianasional.id – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan wadah jerigen oleh konsumen merupakan hal yang tidak dibenarkan karena dapat dilakukan penangkapan oleh pihak penegak hukum.

Hal itu disebutkan oleh Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi di hadapan puluhan wartawan saat konferensi pers di aula Dhira Brata Mapolres Aceh Tamiang, Sabtu (28/12/ 2024) terkait pengungkapan berbagai kasus sepanjang tahun 2024.

Meskipun demikian, seolah kebal hukum, salah satu SPBU di Aceh Tamiang terlihat masih menggunakan jurus cuek bebek atas larangan penjualan BBM kepada konsumen menggunakan wadah jerigen.

Atas hal dimaksud, pihak pengelola SPBU nomor 13.244.403 yang berada di Samping Titi Putih, Desa Kampung Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang masih belum bisa dikonfirmasi atas tindakannya menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen kepada konsumen.

Dari pengamatan awak media di lokasi, diduga untuk menghindari pantauan wartawan, proses penjualan BBM menggunakan jerigen dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB ketika kondisi SPBU sepi konsumen.

Terlihat dua unit sepeda motor jenis metik membawa jerigen, silih berganti dalam hitungan menit melakukan pengisian jerigen di SPBU itu tanpa melakukan pembayaran langsung. Padahal ada operator SPBU yang berada di mesin pengisian tersebut, tapi ia terkesan diam saja dan hanya melihat.

Diduga pembayaran BBM itu dilakukan sekaligus setelah pengisian jerigen selesai secara menyeluruh.

Selanjutnya jerigen yang telah berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite itu dibawa ke sebuah rumah tepat di depan SPBU tersebut. Kemudian kedua sepeda motor itu kembali ke SPBU untuk mengulangi hal yang sama.

Pengusaha SPBU dimaksud berbuat nekat meskipun ada aturan yang melarang SPBU untuk
melakukan pengisian BBM dengan jerigen, sepertinya aturan itu tidak dipedulikan oleh pengusaha SPBU tersebut.

Padahal pihak Polres Aceh Tamiang sedang gencar-gencarnya melakukan penangkapan kepada pembeli BBM di SPBU yang menggunakan wadah jerigen. Namun pihak SPBU yang dikonfirmasi berulang kali belum memberikan keterangan resminya.

“Tidak ada keterangan resmi dari SPBU,” ujar salah seorang petugas SPBU, pada selasa (21/1/2025).

Dan hal yang sama juga diungkapkan pihak SPBU melalui pesan singkat WhatsApp saat dilakukan upaya konfirmasi pada Kamis (23/1/2025) siang dengan dalih tidak memiliki waktu karena kesibukannya. Lalu tidak lama kemudian, petugas dimaksud langsung pergi meninggalkan SPBU.

Jenis BBM Pertalite dan Solar sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan masuk jenis BBM bersubsidi sehingga pihak Pertamina melarang SPBU melakukan penjualan dengan jerigen.

Dan hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Larangan dalam membeli Pertalite memakai jerigen juga sudah diatur pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Peraturan ini diberlakukan karena beberapa alasan penting, termasuk keamanan, kepatuhan terhadap peraturan, dan pencegahan penyalahgunaan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses