RPI Hari Jadi Mukomuko ke-15 Molor, Tiga Belas Anggota DPRD “Merajuk”

Bengkulu46 Dilihat

Hamdhani Ma’akhir : “Itu Adalah Persoalan Yang Memalukan”


Mukomuko, redaksimedinas.com – Rapat Paripurna Istimewa (RPI) dalam rangka Hari Jadi kabupaten Mukomuko ke 15 sesuai jadual, dilaksanakan pada pukul 09.00 wib, waktu setempat. Yang pada kenyataannya, molor hingga 38 menit. Baru bisa dimulai, tepatnya sekitar pukul 09.38 wib, Sabtu (24/2).

Selain molor, pelaksanaan RPI tersebut hanya dihadiri oleh 12 orang para anggota DPRD, termasuk tiga orang unsur ketua. Yakni, Armansyah (Ketua), Eri Zulhayat (Ketua I), Khusari (Ketua II). Sedang 9 orang anggota yang hadir yaitu Hermansyah, Sadaryun, Ojek Warman, Syafa’at, Wasri (Perempuan), M.Ali Syaftani, Badrun Hasani, Saili, dan Sardirman alias (Eman Motor).

Sedangkan 13 orang anggota DRPD lainnya, sama sekali tak nampak batang hidungnya, untuk menghadiri RPI tersebut. Namun salah seorang anggota lain, berdasarkan patauan awak media ini, yakni Zulfahni hadir setelah acara sakral RPI itu usai dihelat. Atau pada sesi acara ramah tamah sekaligus hiburan, dirinya terlihat melokoni salah satu tembang favoritnya.

Berdasarkan data yang terhimpun, dari beberala staf Sekretariat Dewan (Sekwan), 13 aggota Dewan yang tidak mau hadir tersebut, dikerenakan minimnya anggaran RPI itu sendiri yang akan mereka terima, (Masalah Pribadi.red). Masalahnya, Standar Biaya Umum (SBU) yang di keluarkan secara resmi, berdasarkan keputusan Bupati setempat, menurut mereka sangat minim terkait nominalnya. Yang semula sebelum dilakuakan perubahan, berjumlah sebesar Rp 5 juta. Namun setelah perubahan, mengalami pengurangan, berjumlah Rp 3,5 juta. Pasalnya, mereka tak mau terima terkait uang saku tersebut.

Kendati demikian, permasalahan itu tidak menghalangi, jalannya RPI. Artinya pelaksanaannya, tetap berlangsung secara khitmad dan terselenggara dengan sukses, meski tanpa kehadiran 13 anggota Dewan, dimaksud.

Suasana Rapat di aula rapat paripurna gedung Sekwan. 

Diwawancara seusai RPI, yang dihelat di aula rapat paripurna gedung Sekwan itu, ketua DPRD Mukomuko Armanyah, ST, tidak membatah tentang permasalahan yang terjadi tersebut. Yang pada pokok persoalannya, dapat diduga, unsur ketidak puasan pribadi para anggota Dewan itu sendiri, menyangkut SBU, yang dikeluarkan oleh Bupati Mukomuko tersebut.

Diakui Arman, dirinya sebagai ketua DPRD, terkesan malu terhadap para tamu undangan yang hadir. Tentunya kepada perwakilan dari Gubernur Bengkulu. Terlebih lagi katanya, kepada para seluruh anggota Dewan kabupaten – kabupaten tetangga. Yang rela dan sengaja datang ke Mukomuko, jauh dari luar daerah, untuk menghadiri RPI. Antara lain, perwakilan dari DPRD kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Tengan (Benteng), Lebong, (Provinsi Bengkulu). Serta pewakilan dari DPRD kabupaten Kerinci, provinsi Jambi, dan perwakilan DPRD kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), provinsi Smatera Barat (West Sumatera).

“Kita tak bisa menyalahkan mereka yang tak mau hadir (Tiga Belas Anggota DPRD Mukomuko.red). Itu adalah merupakan hak pribadinya. Kami di Dewan inikan tidak ada yang merasa sebagai Bos. Dan berorganisasi secara kolektif dan kologial. Tentunya, tidak bisa memerintah terhadap sesama anggota. Artinya, tergantung terhadap kepribadian seseorang yang bersangkutan itu sendiri. Meskipun saya sebagai ketua, kedudukan saya bukanlah Bos di sini,” tutur Arman.

Efektnya menurut Arman, anggaran dana tersebut sampai sekarang tak bisa dicairkan. Karena ketidak sepakatan sebagian para anggotanya, masalah dana tesebut.

“Sampai sekarang tidak bisa dicairkan dana itu. Karena sebagian anggota tidak sepakat dengan nominal yang diterimanya. Dan itu hak mereka tak mau menerimanya. Kalau masalah itu, terserah penilaian masyarakatlah. Menyangkut angka-angka, terus terang saya tidak bisa mengeluarkan pendapat”, ungkapnya.

Sekedar untuk diketahui, 13 anggota DRPD Mukomuko yang tidak menghadiri RPI tersebut, yakni, Andi Suheri, M.Maril, Busril, Alfiyan, Busra, M.Mupar, Frengky Janas, Maskur, Fitri, Sewarto, Wisnu Hadi, Fajar Anita, dan Zufahni (Yang Kedatangannya Disinyalir, Setelah Usainya RPI).

Disisi lain, salah seorang pengamat hukum Tatanegara dari Universitas Bengkulu (UNIB), Hamdhani Ma’akhir, SH,M.Hum, via ponsel, menyayangkan sikap dan perilaku beberapa anggota DPRD Mukomuko tersebut. Yang sempat-sempatnya mempermasalahkan perihal yang tidak prinsip itu. Menurut dirinya, persoalan tersebut, sangat memalukan jikalau diangkat ke permukaan. Ataukah, mungkin para anggota DPRD itu, lupa sewaktu pelatikannya, telah berjanji serta diambil sumpahnya. Bersedia, bahwa mementingkan keperluan umum dari pada kepentingan pribadi.

“Kalau memang benar demikian pokok persoalannya, menurut hemat saya, itu adalah perihal yang memalukan. Apalagi mereka terlah mengetahui, hal tersebut telah dilakukan perubahan. Pertanyaannya, mengapa mereka menyetujuinya ? Sebelum keputusan itu diberlakukan. Apakah mereka tidak malu, apabila hal tersebut, diangkat ke permukaan. Persoalan yang notabene, menyangkut ketidak puasan terhadap materi dan anggaran. Sebaiknya, para legislatif yang terhormat itu, mengingatkan kembali, sumpah dan janjinya sewaktu pelantikan. Bukankah sebelum mereka menjabat sebagai anggota Dewan, telah diambil sumpahnya, mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi”, tutup Hamdani.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.