Rofik Hananto: Korupsi Bansos Sebuah Kejahatan Besar

Purbalingga60 Dilihat

Purbalingga, Medianasional.id – Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

ADVERTISEMENT

Anggota FPKS DPR RI Rofik Hananto SE mengaku sangat menyesalkan dengan adanya kasus ini. Dia merasa sangat kecewa dengan Menteri Sosial Juliari yang telah tega melakukan perbuatan tersebut.

“Korupsi bansos itu sebuah kejahatan besar. Saya sangat kecewa dengan Menteri Sosial yang tega melakukan korupsi bansos bagi masyarakat yang tengah kesulitan menghadapi Covid-19,” kata anggota Komisi VII DPR RI itu.

Politisi PKS itu menambahkan, di saat masyarakat susah memenuhi kebutuhan sehari-hari, memanggung hutang bahkan kewajiban membayar pajak, ternyata akhirnya bertambah lagi susahnya karena hak-hak sosial dan ketahanan pangan bahkan dana setoran pajaknya dikorupsi pejabat.

“Di tengah masyarakat sedang berjuang melawan bahaya virus Covid-19 yang mematikan, Mensos malah mengkorupsi bantuan sosial tersebut,” ujar anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VII itu.

Menurut Rofik Hananto, dugaan korupsi bantuan sosial ini telah menyakiti hati masyarakat di tengah situasi sulit karena pandemi.

Terlebih lagi, bansos saat ini sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19 ini. Banyak orang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan karena kondisi ekonomi yang mengkhawatirkan.

“Korupsi bansos ini sangat jahat karena secara tidak langsung memotong bantuan yang dibutuhkan orang miskin yang sedang terdampak pandemi Covid-19. Apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan rakyat,” katanya.

Dia mengapresiasi langkah tegas KPK yang berhasil mengamankan Juliari serta beberapa pejabat di lingkungan Kemensos. Dia menyebutnya tindakan tersebut dengan kerja tegas dan tepat.

Oleh KPK, Menteri Sosial Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Al-76)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.