Mukomuko, Medianasional.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, setidaknya ada sekitar 3 ribu pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Mukomuko belum ada buku nikah yang diterbitkan secara sah oleh instansi terkait. “Sekitar 3 ribu pasutri di daerah ini belum ada buku nikah,” kata Plt Kadisdukcapil Kabupaten Mukomuko, Evi Busmanja, M.Si.
Padahal katanya buku nikah sangat penting bagi tiga ribu pasutri dan keluarganya. Terutama untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Selain tertib administrasi, buku nikah sangat penting
untuk pengurusan kepentingan pribadi bagi warga yang bersangkutan. Ia juga menyampaikan telah mengusulkan ke pemkab Mukomuko supaya dimasukan program isbat nikah berikut anggarannya. Yang nantinya akan bekerjasama dengan pihak – pihak terkait. Diantaranya Pengadilan Agama (PA) dan Kemenag Kabupaten Mukomuko.
“Agustus tahun 2020 lalu, isbat nikah sukses dimotori teman – teman Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Kecamatan, Desa. Termasuk Dukcapil dan pihak –
pihak terkait lainnya,” bebernya.
Dikarenakan keterbatasan, kegiatan itu hanya bisa mengakomodir sebanyak 21 pasutri yang sudah menikah secara agama, selanjutnya disidang isbat yang dilakukan Hakim Pengadilan Agama, dan dicatat oleh jajaran Kemenag Mukomuko hingga diterbitkan buku nikah. Artinya 21 pasutri itu secara tertib administrasi Negara sudah lengkap.
“Kami berharap ribuan warga di daerah ini yang belum ada buku nikah, pemkab Mukomuko dapat memasukan program sidang isbat. Sehingga pasutri yang bersangkutan diakui secara Negara dan memperoleh buku nikah,” harapnya.
Reporter : Wanti
Editor : Drajat