Ribuan Botol Minuman Keras Dimusnahkan Menjelang Pergantian Tahun Baru

Purbalingga153 Dilihat

Purbalingga, medianasional.id – Pasca Natal dan Menjelang malam pergantian tahun baru, Polres Purbalingga  memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) menggunakan alat berat stoomwalls. Saat ribuan botol miras itu pecah, aroma alkohol tercium menyengat di Halaman Mapolres Purbalingga Jl. Raya Mayjen Sungkono No.1, Karangpoh Kulon, Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, (31/12/2020).

Roda besi stoomwalls menggilas seluruh botol berisi minuman beralkohol itu. Sebelumnya pemusnahan, dilakukan penandatangan berita acara oleh Bupati Purbalingga dan semua unsur Forkopimda Kabupaten Purbalingga.

Pemusnahan miras secara simbolis dilakukan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM , Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi’ Maulla S.I.K., M.H, Dandim 0702/Purbalingga Letkol Inf Decky Zulhas, S.H., M.Han beserta rombongan Forkopimda Purbalingga lainya.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafii Maulla S.I.K., M.H mengatakan, pemusnahan miras ilegal ini dalam rangka cipta kondisi pasca Natal dan menghadapi malam pergantian Tahun 2021. Sehingga diharapkan saat malam pergantian tahun berjalan dengan aman, damai dan kondusif.

“Sebanyak 3.629 botol miras ilegal bermacam merek dan 209 liter miras tradisional (tuak) kami musnahkan. Miras ini didapat hasil dari operasi cipta kondisi  dilaksanakan sejak awal bulan Desember 2020 di wilayah Kabupaten Purbalingga,” kata Kapolres.

Di tempat yang sama, Dandim 0702/Purbalingga Letkol Inf Decky Zulhas, S.H., M.Han saat ditemui mengucapkan selamat atas keberhasilan Polres Purbalingga beserta jajarannya dalam mengungkap dan membasmi minuman keras (Miras) yang beredar di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Ke depan, Kodim 0702/Purbalingga beserta jajaran akan selalu mendukung penuh dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) karena Miras dapat meresahkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta demi kondusifitas wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Dengan digelarnya pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras), ini merupakan bukti bahwa TNI-Polri bersama Pemerintah Daerah Purbalingga mendukung perang terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Purbalingga,” tegas Dandim 0702/Purbalingga.

Reporter : Bambang

Editor : Tyo

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.