KENDAL -medianasional.id- Kejaksaan Negeri Kendal telah menyelesaikan dua perkara dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Rabu, (13 Agustus 2025). Kedua perkara tersebut melibatkan tersangka Siti Kholidah dan Asep Sarifudin yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
Permohonan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif tersebut, diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan telah disetujui Senin, (11 Agustus 2025), lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, SH, MHum, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memperbaiki masyarakat.
Lila berharap bahwa pendekatan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terkait. “Kedua tersangka kini jalani aksi sosial di Panti Lanjut Usia Cepiring, Kendal dan di Kantor Balaidesa Bangunrejo, Patebon sebagai ganti dari hukuman pidana,” kata Lila Nasution.
Lila menyatakan, penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Syarat-syarat yang ditentukan, seperti kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan kerugian korban, dan dukungan masyarakat juga telah terpenuhi dalam kasus ini.
“Syarat restoratif telah dipenuhi,” jelasnya.
Lila membeberkan, keadilan restoratif dapat menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan perkara pidana, terutama bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Pendekatan ini diharapkan dapat memperbaiki hubungan antara pelaku, korban serta masyarakat.
“Cara ini diharap bisa memperbaiki hubungan antara pelaku korban dan masyarakat,” pungkas Lila.
Keadilan restoratif menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang efektif dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terkait. Kejaksaan Negeri Kendal akan terus berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum dan memperbaiki masyarakat melalui pendekatan ini.(*)





