Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Shabu yang Ditangkap 2 Pekan Lalu

Kampar, Riau69 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Rabu pagi (30/9/2020), Satresnarkoba Polres Kampar musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 9,39 gram yang disita dari tersangka BF alias B pada (16/9/2020) lalu dengan TKP di Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Pemusnahan barang bukti Narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP. Daren Maysar, S.H, dan dihadiri Ferdi, S.H, dari perwakilan Pangadilan Negeri Bangkinang dan Sri Madona Rasdy, S.H, dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar.

 

Kemudian juga hadir Penasehat Hukum tersangka, Benny Zairalatha, M.H, KBO Satresnarkoba Polres Kampar, Iptu. Novris H. Simanjuntak, M.H, Kasat Tahti, Ipda. Alreflus, serta tersangka BF selaku pemilik narkotika tersebut.

 

Mengawali pemusnahan barang bukti narkotika ini, Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP. Daren Maysar, S.H, membacakan kronologis perkara terkait barang bukti yang akan dimusnahkan ini. Selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara melarutkan Shabu ini dengan air, lalu diblender dan dibuang kedalam got.

 

Sementara itu usai pemusnahan, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kasatres Narkoba Polres Kampar dan para saksi yang hadir. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar.

 

Sumber : Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.