Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Batu Bersurat

Kampar, Riau77 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, pada Senin sore (10/8/20).

 

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ES alias ED (35) warga Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar.

 

Kemudian dari pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu seberat 2,49 gram, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya, serta 1 unit Hp yang digunakan pelaku.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (10/8) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Riau – Sumbar wilayah Desa Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar.

 

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target seorang pria inisial ES alias ED.

 

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening didalam kotak rokok gudang garam dan sejumlah barang bukti lainnya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba, AKP. Daren Maysar, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan Daren, bahwa dari dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan, bahwa tersangka ini selain mengedarkan narkoba juga pemakai barang haram tersebut,” jelasnya.

 

Lebih lanjut ditambahkan Kasatres Narkoba Polres Kampar, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ungkapnya. ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.