Resmob Polres Bantul Tangkap Terduga Pelaku Curas di Pantai Glagah, Kerugian Korban Rp21,5 Juta

DI.Yogyakarta70 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial FPPA (29), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Terduga pelaku ditangkap di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, Kamis (15/10/2026), setelah sempat buron.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku bersama seorang lainnya diduga menyamar sebagai petugas keamanan desa dan menuduh korban membuang sampah sembarangan. Dengan dalih denda, korban dimintai uang hingga jutaan rupiah. Sejumlah barang milik korban juga diduga diambil secara paksa hingga total kerugian ditaksir mencapai Rp21,5 juta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari korban.

“Begitu menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan ini. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo,” kata Rita.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial FWW, warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta, saat itu sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya di wilayah Sewon.

Menurut Rita, korban sempat berhenti untuk mengecek bahan bakar kendaraannya. Tak lama kemudian, dua orang tak dikenal mendatangi korban dan mencabut kunci kontak sepeda motornya.

Kedua orang tersebut kemudian menuduh korban membuang sampah sembarangan. Mereka diduga mengaku sebagai petugas keamanan desa dan meminta uang denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

“Korban berusaha menjelaskan, tetapi tidak diterima oleh kedua orang tersebut,” ujar Rita.

Karena merasa terdesak, korban berusaha meminjam uang kepada temannya, tetapi tidak berhasil. Korban selanjutnya diajak menuju rumah salah seorang terduga pelaku. Di tempat tersebut, sejumlah barang milik korban diduga diambil secara paksa.

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit iPhone 12 warna ungu, sepeda motor Honda Beat, jam tangan, kartu identitas, serta uang tunai Rp200 ribu.

Aksi tersebut diduga berlanjut ketika korban dibawa ke sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Di lokasi itu, korban diminta menarik uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk membayar denda sampah.

Setelah itu, salah seorang terduga pelaku mengantarkan korban pulang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan FPPA di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, pada Kamis (15/10/2026).

“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami keterangan yang bersangkutan dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan,” jelas Rita.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, satu kartu identitas milik korban, serta satu bilah pedang bergagang kayu berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sementara itu, barang bukti lainnya masih dalam pencarian.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bantul masih memeriksa terduga pelaku dan saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Rita menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan.

Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut disangkakan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses