Resmi Terdaftar, Dirut PT IWIP Xiang Binghe dan Dua Kades Digugat Ke PN Soasio Tidore

Medianasional.id

Ternate – Dalam rangka untuk memberikan keadilan kepada masyarakat lingkar tambang yang di duga telah di dizalimi haknya oleh PT Indonesia Weda Bay Industri Park, atau dikenal dengan sebutan PT IWIP yang berkedudukan di Lelief Sawai Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Kuasa Hukum warga Desa Woekob dan Desa Woejerana, yakni Muhammad Syukur Mandar dengan resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama PT IWIP Xiang Binghe, Kades Woejerana dan Kades Woekob di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Provinsi Maluku Utara.

Perusahan dengan Penanaman Modal Asing atau disingkat PMA ini, beroperasi di bidang pengelolaan logam berat, pengelolaan pemurnian biji nikel dan aktivitas kegiatan pertambangan serta untuk memfasilitasi proses pengelolaan mineral maupun produksi komponen baterai kendaraan listrik.

Hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 021/G.PMH/MSM-LFNI/2023 tanggal 12 Juni 2023, telah didaftarkan dan dilegalisir pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio nomor : 95/PDT/PPNEG/2023/PN Sos tanggal 22 Juni 2023 terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Pengacara Muhammad Syukur Mandar saat ditemui awak media ini di Ternate, Senin 10 Juli 2023. Ia menyampaikan bahwa PT IWIP yang merupakan perusahan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) itu harus taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Sehingga tidak boleh menggusur lahan masyarakat tanpa melakukan pelepasan hak secara hukum.

Pasalnya, perusahan PT IWIP bahkan diduga kuat dengan bukti telah menggusur lahan masyarakat, dan bahkan belum dilakukan pelepasan hak secara hukum bersama kepala desa Woejerana dan Woekob.

Olehnya itu dalam surat gugatan tersebut, menyebutkan bahwa penggugat (I) warga dusun I Desa Wojerana, Warga Dusun II Desa Woejerana, warga Dusun II Desa Were, warga Desa Wairoro Indah. Penggugat (II) Warga Dusun I Desa Woekob, Lelilef Waibulen, dan Penggugat (III) warga Dusun II Desa Woejerana, warga dusun II Kulo Jaya  terhadap Tergugat I Direktur  PT IWIP, Tergugat II Kades Woejerana, dan Tergugat III  Kades Woekob.

Sekedar diketahui, Penggugat (I) insial AB, AU, IDT, MS, UY, N/S, RD, SS, NT dan S
Penggugat (II) insial ST, SL, HK, LU, LOD,
Penggugat (III) insial DM, JM, AM,
Tergugat (I) XIANG BINGHE
Tergugat (II) MT LOTUCONSINA
Tergugat (III) JEFERSON BURNAMA

Muhammad Syukur Mandar mengatakan, ketiga tergugat ini telah melakukan perbuatan melawan hukum, terutama tergugat I. Hal ini karena tergugat I merupakan direktur Perusahaan eksplorasi dan eksploitasi yang bergerak di bidang pertambangan biji nikel dan pengembangan kawasan industri bijih nikel. Dan bahkan dalam perencanaan pengembangan kawasan, perusahaan tersebut telah memasuki areal tanah/lahan usaha dua Para Penggugat baik di Desa Woekob maupun di Desa Woejerana.

Dikatakan, dalam proses pembebasan tanah/lahan masyarakat yang tercakup dalam areal pengembangan Kawasan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan serta pengembangan kawasan industri, Tergugat I melalui para tenaga ukur yang dikenal dengan sebutan eksternal, diduga kuat bekerja sama dengan Tergugat II dan Tergugat III, untuk mengelabui para pemilik tanah/lahan dalam hal pembebasan dengan cara tidak transparan terhadap harga jual, basil ukur lahan, dan menutupi harga tanah/lahan per meter yang sebenarnya ditetapkan oleh Tergugat I.

Kerugian Materil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT I akibat kelalaian dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam merampas/menggelapkan sertifikat, menggusur, menguasai dan memanfaatkan tanah/lahan usaha dua milik para Penggugat I tersebut meliputi, biaya pemakaian dan pemanfaatan tanah/lahan Para Penggugat I untuk pembangunan tempat penampungan or nikel, biaya pengurusan selama mencari keadilan mendapatkan perlindungan Hukum, dan biaya sewa jasa Hukum, biaya-biaya lain yang timbul secara nyata dan sebagai akibat kelalaian Tergugat I, Tergugat II secara keseluruhan adalah senilai Rp 100.000.000.000,·  (seratus milyar rupiah).

Kerugian Materil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT II akibat kelalaian dari TERGUGAT I DAN TERGUGAT III dalam menggusur, menguasai dan memanfaatkan tanah/lahan usaha dua, menggusur tanaman yang sudah menghasilkan di atas tanah/lahan milik PARA PENGGUGAT II tersebut meliputi, biaya penggusuran tanaman perkebunan berpenghasilan, biaya pemakaian pemanfaatan tanah/lahan untuk pembangunan tempat penampungan or nikel, biaya pengurusan selama mencari keadilan dan perlindungan Hukum, dan biaya sewa jasa Hukum, biaya-biaya lain yang timbul secara nyata dan sebagai akibat kelalaian Tergugat I, Tergugat II adalah senilai Rp 150.000.000.000,­ (seratus lima puluh milyar rupiah)

Kerugian Materil yang dialami oleh PENGGUGAT III akibat kelalaian dari TERGUGAT I dalam menggusur, menguasai dan memanfaatkan tanah/lahan Garapan PENGGUGAT III, meliputi biaya pemakaian pemanfaatan tanah/lahan untuk aktifitas eksplorasi dan eksploitasi or nikel, dan untuk kegiatan Tergugat I lainnya, biaya pengurusan selama mencari keadilan mendapatkan perlindungan Hukum, dan biaya sewa jasa Hukum, biaya-biaya lain yang timbul secara nyata dan sebagai akibat kelalaian Tergugat I, adalah ditaksir senilai Rp 50.000.000.000,- (limapuluh milyar rupiah).

Kerugian imateril yang dialami Para Penggugat karena Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, yang telah menghilangkan kesempatan Para Penggugat dalam merawat dan menggarap tanah/lahan mereka, memperoleh keuntungan, dari memanfaatkan tanah/lahan Para Penggugat untuk kepentingan bisnis dengan mendapatkan keuntungan besar, hal mana bila ditaksir penghasilan penambangan biji nikel dalam satu bulan minimal 300 ribu metrik ton, dikalikan dengan harga nikel dunia per ton adalah 24.000 US, maka total kerugian yang diderita Para Penggugat adalah sebesar Rp 115.200.000.000,- (seratus lima belas milyar dua ratus juta rupiah) per bulan.

Olehnya itu apabila diakumulasikan selama pemanfaatan tanah/lahan para Penggugat kurang lebih berjalan setahun, maka total kerugian yang dialami adalah sekitar Rp 1.382.400.000.000,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh dua milyar empat ratus juta rupiah) nilai kerugian immaterial yang dialami secara akumulasi oleh para Penggugat.

Kerugian material lainnya adalah hilangnya mata pencaharian, tidak adanya pendapatan, tidak dapat lagi berkebun, karena tidak lagi mempunyai tanah/lahan, kerugian pikiran yang disebabkan karena dirampas tanah/lahan milik para Penggugat, yang kerugiannya ditaksir sekitar kurang lebih Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). (Cs)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.