Resmi Dikukuhkan, FK-Posbakum-DKI DPC Brebes Siap Perluas Akses Bantuan Hukum hingga Desa

Brebes, Jawa Tengah1459 Dilihat

Brebes, medianasional.id – Forum Komunikasi Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan Indonesia (FK-Posbakum-DKI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan FK-Posbakum-DKI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Brebes periode 2026-2031.

Penyerahan SK berlangsung di Sekretariat FK-Posbakum-DKI DPC Kabupaten Brebes, Jalan Raya Jipang No. 13 RT 03/RW 06, Desa Jipang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Minggu (9/8/2026) malam.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi terbentuknya kepengurusan FK-Posbakum-DKI DPC Kabupaten Brebes sekaligus menandai kesiapan organisasi dalam menjalankan program bantuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Kepengurusan FK-Posbakum-DKI DPC Kabupaten Brebes ditetapkan berdasarkan SK DPP Nomor 00111.II/A/SKEP/DPN/FK-POSBAKUM-DKI/VI/2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 2026 oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) FK-Posbakum-DKI, Ruswan Efendi AR., S.H., M.H.

Dalam prosesi tersebut, Ketua Dewan Pembina FK-Posbakum-DKI DPD Jawa Tengah, Ahmad Sugiarto, secara langsung menyerahkan SK kepada Ketua FK-Posbakum-DKI DPC Kabupaten Brebes, Cecep Hartono, S.Pd.

Ahmad Sugiarto menyampaikan bahwa penyerahan SK bukan sekadar formalitas organisasi, tetapi menjadi awal bagi jajaran pengurus FK-Posbakum-DKI DPC Kabupaten Brebes untuk menjalankan amanah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan diserahkannya SK ini, kami berharap seluruh jajaran pengurus FK-Posbakum-DKI DPC Kabupaten Brebes dapat menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab. Yang paling penting adalah bagaimana organisasi ini benar-benar hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum,” ujar Ahmad Sugiarto.

Menurutnya, keberadaan FK-Posbakum-DKI di Kabupaten Brebes diharapkan dapat semakin mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Jangan sampai masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum merasa tidak memiliki tempat untuk bertanya dan mendapatkan pendampingan. FK-Posbakum-DKI harus mampu menjadi salah satu wadah yang hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, konsultasi dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ahmad juga menekankan pentingnya membangun sinergi dengan berbagai organisasi dan elemen masyarakat, termasuk GRIB Jaya, sehingga keberadaan FK-Posbakum-DKI dapat semakin kuat dalam menjalankan program sosial dan pelayanan kepada masyarakat.

Satu Wadah dengan GRIB Jaya

Dalam kegiatan tersebut juga ditegaskan bahwa FK-Posbakum-DKI merupakan satu wadah dengan GRIB Jaya, khususnya dalam membangun sinergi dan penguatan organisasi dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.

Turut hadir Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Brebes, H. Suripto, bersama jajaran pengurus dan sejumlah tokoh masyarakat.

H. Suripto menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan FK-Posbakum-DKI DPC Kabupaten Brebes sekaligus menyampaikan terima kasih kepada jajaran pengurus FK-Posbakum-DKI DPD Jawa Tengah yang hadir dalam agenda penyerahan SK.

“Terima kasih atas kehadiran jajaran pengurus FK-Posbakum-DKI DPD Jawa Tengah dalam rangka penyerahan SK pengurus FK-Posbakum-DKI DPC Kabupaten Brebes periode 2026-2031,” ujar H. Suripto.

Ia berharap keberadaan FK-Posbakum-DKI DPC Kabupaten Brebes dapat semakin memperkuat organisasi dan membangun sinergi dengan GRIB Jaya maupun berbagai elemen masyarakat lainnya.

“Semoga dengan kehadiran FK-Posbakum-DKI DPC Kabupaten Brebes, GRIB Jaya semakin solid dan bisa terus bersinergi dalam memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Sementara itu, Sekretaris FK-Posbakum-DKI DPD Jawa Tengah, Agus, menjelaskan bahwa kehadiran FK-Posbakum-DKI memiliki misi untuk membantu masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.

“Hadirnya FK-Posbakum-DKI untuk membantu pendampingan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu ketika memiliki permasalahan hukum,” jelas Agus.

Dengan terbentuknya DPC Kabupaten Brebes, FK-Posbakum-DKI diharapkan mampu hadir lebih dekat dengan masyarakat, termasuk melalui edukasi hukum, konsultasi, dan pendampingan.

Keberadaan organisasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Ke depan, FK-Posbakum-DKI DPC Kabupaten Brebes diharapkan dapat membangun sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, organisasi kemasyarakatan, aparat penegak hukum, serta berbagai elemen masyarakat.

Penyerahan SK tersebut sekaligus menjadi langkah awal bagi kepengurusan FK-Posbakum-DKI DPC Kabupaten Brebes periode 2026-2031 untuk menjalankan amanah organisasi dan memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan pendampingan hukum.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses