Residivis Pencurian Kotak Infak di Bantul Terungkap sebagai Pelaku Pencurian Sepeda Motor Honda Vario

DI.Yogyakarta1434 Dilihat

Bantul,-medianasional.id- Jajaran Polsek Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Lapangan Paseban, Bantul. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis berinisial Y (43), yang sebelumnya pernah diamankan dalam perkara pencurian kotak infak di wilayah Kapanewon Jetis.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario pada November 2025.

Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di rumah tetangga sebelum membantu mengatur parkir kendaraan dalam kegiatan Milad Muhammadiyah di kawasan Lapangan Paseban, Bantul. Sekitar pukul 08.15 WIB, korban hendak mengambil sepeda motornya untuk mengecek lokasi parkir lain, namun kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada orang-orang di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,7 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Bantul.

Pengungkapan kasus ini terjadi ketika anggota Reskrim Polsek Jetis mengamankan pelaku Y dalam perkara pencurian kotak infak pada Sabtu, 4 Juli 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menemukan sebuah sepeda motor Honda Vario yang dikuasai pelaku.

“Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka kendaraan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut sesuai dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Bantul,” ujar Iptu Rita Hidayanto.

Pada Senin, 6 Juli 2026, Polsek Jetis menginformasikan bahwa pelaku datang ke Mapolsek untuk menjalani wajib apel. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim Polsek Bantul dengan melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul sepeda motor yang dikuasai pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban di kawasan utara Lapangan Paseban, Bantul. Pelaku juga mengakui seluruh perbuatannya dan diketahui merupakan seorang residivis.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menancap pada sepeda motor atau memarkir kendaraan tanpa pengawasan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban

1 buah topi abu-abu

1 jaket hoodie warna hitam

1 buah kacamata hitam

Kunci sepeda motor

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bantul mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang ramai.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor meskipun hanya sebentar. Gunakan kunci ganda apabila tersedia dan parkirkan kendaraan di lokasi yang aman atau berada dalam pengawasan,” pungkas Iptu Rita Hidayanto.(wid).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses