Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor di Kecamatan Megamendung

Bogor208 Dilihat

Bogor, Medianasional.id – Anggota DPRD Kabupaten Bogor melaksanakan reses Masa Sidang II (Dua) Tahun 2022 – 2023, Daerah Pemilhan III (Tiga) Kecamatan Megamendung. Rabu, (8/1) bertempat di Hotel Arimbi Jl.Raya Puncak Cibogo II No.21 Cipayung Datar Kec.Megamendung Kab.Bogor.

Masa Reses merupakan masa dimana Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai Konstituen di daerah pemilihan masing – masing.

Pelaksanaan tugas  Anggota Dewan di daerah pemilihannya adalah dalam rangka menjaring menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan pungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.

Kunjungan kerja ini dapat dilakukan perseorangan ataupun berkelompok. Dalam pelaksanaanya penyerapan yang diberikan oleh masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah maupun oleh DPRD melalui kegiatan Reses.

Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil III dilaksanakan di Kecamatan Megamendung yang dihadiri oleh H. Usep Supratman F.PPP, H.Wawan Haikal Kurdi F.Golkar, Larasati Widyaningsih F.PAN, Addul Jalil F.Demokrat, Forkopimcam Camat Megendung Acep Sajidin, Danramil Mayor Inf.Eka Permana, Kapolsek Megamendung AKP Eddy Santosa, Para Kepala Desa se Kecamatan Megamendung, Ketua MUI Kec. Megamendung BPD, LPM, UPT Kesehatan, UPT Pendidikan, UPT Pajak, UPT Jembatan dan Jalan, UPT Pertanian Perikanan, Para Pengurus partai, dan Elemen terkait lainnya.

Dalam sambutannya Camat Megamendung Acep Sajidin Megucapkan terima kasih kepada para undangan yang hadir dan meminta untuk memanfaatkan kesempatan ini menyampaikan aspirasi atau usulan usulan.

“Karena dalam rangka reses ini, anggota DPRD turun ke wilayah Dapilnya untuk menyerap informasi dan aspirasi serta ususlan pembangunan dari konstituennya,” jelasnya.

“Seterusnya Acep mengatakan dalam pembangunan ada beberapa sistem, ada yang melalui musrembang dan ada yang melalui aspirasi dewan, dan untuk yang belum terakomodir di musrembang silahkan sampaikan disini,” tutupnya.

Wawan Haikal Kurdi anggota DPRD Kabupaten Bogor dari F. Golkar dalam sambutannya mengatakan, “ketika ada usulan usulan yang tidak terakomodir dalam RKPD kami siap untuk mendorong kepemerintah daerah, dan masalah dana Samisade kami juga mendorong supaya terus digulirkan karena manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya.

Dalam sesi tanya jawab, pengurus partai PPP dan anggota LPM Desa Pasir Angin menanyakan tentang One Way sistem buka tutup Jalan Raya Puncak pada Jumat pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 24.00 WIB yang dinilai terlalu lama.

Sementara itu Kepala Puskesmas Sukamanah  meminta Mobil Ambulance yang baru karena mobil ambulan yang ada sudah tidak layak pakai karena usianya sudah tua.

Menyikapi masalah One way (Satu Jalur) Rekayasa Lalu Lintas bertujuan untuk mengurai kemacetan Jalan Raya Puncak.

Camat Megamendung mengatakan, “inikan situasional, karena memang Jalan Raya Puncak adalah arus wisata, kewenangannya ada di pusat yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia  NO PM 84 Tahun 2021,” jelasnya.

Senada dengan Camat Megamendung, anggota DPRD kabupaten Bogor H.Usep Supratman mengatakan bahwa One way Jalan raya puncak kewenanganya ada di pusat. Yaitu Menteri Perhubangan.

“Inikan aspirasi dari masyarakat, kami akan koordinasikan dengan pihak terkait,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.