Ratusan Pasang Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

Pringsewu59 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id – Ratusan pasangan suami isteri mengikuti sidang isbat nikah terpadu tahap I  di Balai Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa,  Kabupaten Pringsewu, Kamis (28/2).
Sejatinya, para pasangan ini telah menikah, namun karena beberapa hal, mereka tidak atau belum memiliki buku nikah dan dicatat oleh negara.
Kegiatan dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-10 Kabupaten Pringsewu ini
dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom.  Akt., C.A. beserta jajaran pemerintah daerah, Kementerian Agama serta Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu.
Wakil Bupati Pringsewu Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom.  Akt., C.A. dalam sambutannya mengatakan pernikahan adalah tali ikatan suci untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Untuk itu, ada  persyaratan yang harus diperhatikan, yakni harus sah menurut agama dan  tercatat sesuai ketentuan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. “Dengan ikatan perkawinan yang sah menurut hukum, diharapkan  membawa ketenangan lahir dan batin sehingga menjadi keluarga yang syakinah, mawadah, dan  warrahmah.
Rilis.        : Isnanto
Editor.     : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.