Rapat Tentang Permasalahan SUTT Berlanjut

Lampung, Sumatera78 Dilihat

Lampung Utara – Konflik antar masyarakat dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), atas kompensasi yang belum merujuk pada kesepakatan. Terus dibahas di tingkat elit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara.

 

Pembahasan dilakukan Selasa (12/9/2017) di ruang rapat Komisi I DPRD setempat, dengan agenda mengenai rapat lanjutan pemberian kompensasi atas Proyek SUTT 150KP di kelurahan Bukit Kemuning lingkungan 1 dan 2 Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

 

Dalam kesempatan itu, tampak hadir masyarakat, Lembaga konsultasi & bantuan Hukum, Perwira Hukum Indonesia ( LKBH-PHI) yang dikuasakan masyarakat, Ketua Komisi I Guntur Laksana dan wakil ketua, beberapa Kepala Desa dan dua orang pihak PLN.

 

Johar Wijaya selaku Plt.Manager Unit Pelaksaan Proyek (UPP) Provinsi Lampung mengatakan dalam, bahwa dirinya menyetujui jika persoalan pemberian kompensasi ini dibawa ke Pengadilan. Sementara hal ini juga telah disepakti oleh masyarakat yang terlibat pembagian kompensasi.

 

“Pada pertemuan ke – 3 ini, bahwa warga menerima atau menyepakati hasil rapat tersebut. Pertama membuat surat kepada Pemda dan DPRD untuk mengajukan gugatan kepada pengadilan Negeri atas Kompensasi, kemudian dua desa yang belum diselesaikan akan diselesaikan”, jelas Johar, didampingi Sulaiman Fajar, rekannya, Selasa (12/9/2017).

 

Lanjut Johar, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi dan pembahasan ulang dalam pemberian kompensasi suatu objek tentunya akan turut serta bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Didalam memberikan penilaian kompensasi itu PLN sudah menunjuk KJPP, penilaian berdasarkan masukan data data didaerah tersebut, Peraturan Bupati.” Jelasnya seraya katakan, “Pemberian kompensasi Sudah sesuai dengan Permen ESDM 2013”, tambahnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Guntur Laksana selaku Komisi I DPRD Lampura mengatakan, bahwa pihaknya (komisi I) harus membantu masyarakat dan akan mengeluarkan rekomendasi untuk menempuh jalur hukum, guna menentukan kompensasi.

 

“Jalur hukum itu dilakukan atas kompensasi yang notabene belum cukup atau belum pas menurut itungan. Maka melalui mekanisme hukum dengan keinginan sesuai dengan itungan awal”, jelas Guntur.

 

Adapun isi dalam Rekomendasi tersebut ialah, pihak DPRD bersama Pemerintahan Setempat, mendorong permintaan masyarakat untuk menempuh jalur hukum.

 

“Ini harus masuk keranah hukum, dan ini juga belum tentu pihak PLN menang dan masyarakat kalah, atau sebaliknya. Setelah ini ketika sudah ada keputusan pengadilan itu sisa final”, pungkasnya. (Der)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.