Rapat Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Sisa Masa Jabatan 2019-2024

KOTABARU, Medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar Rapat Paripurna pengambilan sumpah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.

Acara Pelantikan Arbani,S.pd,M.Ap dari Partai Golongan Karya (Golkar), menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Alm Muhardi,S.Sos yang meninggal dunia beberapa minggu lalu.

ADVERTISEMENT

Dalam Rapat Paripurna terbuka, dihadiri oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar,Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, Sekdakab Kotabaru H Said Akhmad, Forkopimda, Kepala SKPD, Ketua LSM, Tokoh masyarakat, Tokoh dan tamu undangan lainnya. Berlangsung lantai 3 ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru. Senin (17/10/2022).

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dalam pengambilan sumpah dan janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024.

“Dengan masuknya Pengganti Antar Waktu dari Partai Golkar maka 35 Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru,siap melaksanakan tugas untuk perjuangan kemajuan Kabupaten Kotabaru,” ungkap Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis.

Sementara itu, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan ucapan selamat atas pengambilan sumpah dan janji serta selamat bekerja.

“Dilantiknya Arbani dari Partai Golkar dapat memperkuat kinerja DPRD Kotabaru dan membantu pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mensejahterakan masyarakat serta bisa menyalurkan aspirasi masyarakat,” pungkas Bupati Kotabaru H Sayed Jafar. (Muniar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.