Rapat Kerja, DPRD Kendal Cecar Sekda Sugiyono Terkait Tata Kelola Pemerintahan Tidak Sesuai RPJMD

Jawa Tengah, Kendal196 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Sedikit memanas, saat Rapat Kerja Dengar Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dengan Sekda Kendal, Sugiyono terkait tata kelola pemerintahan yang dinilai tidak sesuai dengan visi misi bupati dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Rapat Kerja Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kendal dihadiri para Ketua Komisi di DPRD Kendal dan menghadirkan Sekda Kendal, Sugiyono serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kendal.

ADVERTISEMENT

Di rapat dengar pendapat itu Sekda Kendal, Sugiyono dicecar berbagai pertanyaan oleh dewan tentang berbagai hal, seperti penempatan kepala OPD yang tidak sesuai keahliannya.

“Kami mengingatkan dan pertanyakan, karena fakta dilapangan banyak yang kami temukan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan visi misi bupati,” kata Makmun Ketua DPRD Kendal di Kendal, Jawa Tengah, Senin (5/9/22).

Makmun menegaskan, bahwa ini bentuk kecintaannya pada Kabupaten Kendal sekaligus pengawasan sebagai legeslatif. Jadi menurutnya harus ada pengimbang dan terobosan, supaya tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik.

Dalam rapat kerja dengan Sekda dan OPD itu, dewan juga mencecar sekda tentang fungsi dan tugas Tim Percepatan Pembangunan bentukan bupati, karena dinilai merusak birokrasi di Kendal.

Sementara Sekda Kendal, Sugiyono mengaku berterimakasih atas adanya koreksi dan masukan dari DPRD Kendal.
Selaku pemerintahan dia mengakui memang ada beberapa hal yang harus dibenahi.

“Kami berterimakasih atas koreksi, bagaimanpun juga memang ada yang harus kami benahi. Contohnya keterlambatan administrasi untuk PJ Kepala Desa Jenarsari Gemuh,” ujarnya.

“Semoga dengan adanya pertemuan ini kita bisa lebih baik lagi,” imbuh Sugiyono.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.