Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda Penyelengaraan Pasar di Setujui Oleh Komisi II DPRD Kab. Gorontalo

Gorontalo62 Dilihat

Gorontalo, MEDIANASIONAL.ID – Rapat Finalisasi Pembahasan Raperda Penyelengaraan Pasar di Pimpin Langsung oleh Ketua Komisi II Drs. Ali Dj. Polapa diruang Dulohupa DPRD Kab. Gorontalo, Senin (09/03/20).

Kadis Disperindag dalam penjelasannya untuk peningkatan PAD dalam bidang pengelolaan pasar atau penangung jawab, masih kekurangan personil sebab itulah menyulitkan kami melaksanakan kegiatan secara maksimal makanya kami lebih memfokuskan kegiatan ke pengurus daerah pengololaan harus di lakukan oleh BUMD.

“Ketua Komisi II memang dalam penyelengaraan kegiatan di seluruh pasar se Kabupaten Gorontalo masih kekurangan personil, DPRD Kabubapten Gorontalo sering melakukan studi banding dan konsultasi di Kementrian terkait tentang permasaalahan pengelolaan pasar,” ujarnya.

Lanjut Ketua Komisi II kami mengunjungi beberapa daerah salah satunya Jawa Barat, pengelolaan pasar di sana sangat bagus.

“Sarifudin Bano, S. Sos, angota Komsi II bahwa hal ini sudah di sepakati bersama fraksi yang tadinya ada 6 ayat akan menjadi lima ayat, ayat enam di hapus dan berubah menjadi ayat lima, dalam konsep penjabaran terkait jumlah pasar dan jaraknya,” pungkasnya.

Lanjut Sarifudin Bano, di ayat lima bunyinya, ketentuan mengenai jarak dan jumlah pasar rakyat.

“Dan mengenai Alfa Mart dan Indomaret, mereka tidak mau membeli lahan atau bangunan yang mereka tempati, mereka hanya mau mengontrak saja dan ketika mereka melangar aturan secara teknis maka itu tugas dari Dinas terkait melihat apa mereka melangar perjanjian tersebut,” kata Sarifudin.

Dalam rapat finalisasi Ranperda Penyelengaran Pasar Ketua Komisi II, telah membacakan berita acara dengan No : 188.342/ DPRD / 3/2020, rancangan tentang Ranperda Penyelengaraan Pasar, pada hari Senin, 09 Maret Tahun 2020, bertempat di DPRD Kab. Gorontalo, telah di laksanakan pembahasan finalisasi tingkat satu, rancangan peraturan daerah usul prakasa DPRD Kab. Gorontalo tentang penyelengaraan pasar oleh komisi II, dengan Pemerintah Kab. Gorontalo yang di wakili oleh Dinas Perindustrian dan Perdangangan serta bagian Hukum Pemda Kab. Gorontalo.

Reporter : Rby.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.