Sleman, medianasional.id – BPMP DIY menggelar Rapat Koordinasi Asesmen Skala Nasional (TKA-AN) jenjang SD dan SMP Tahun 2026, Selasa (24/2/2026), secara daring. Rapat ini difokuskan pada pemastian kesiapan data peserta dan infrastruktur menjelang pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) di wilayah DIY.
Kegiatan diikuti pejabat dan tim teknis penanggung jawab TKA dari dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota se-DIY, Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, kantor Kemenag kabupaten/kota, serta jajaran BPMP DIY.
Ketua Tim Kerja SMA BPMP DIY, Susi Anto, dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan memastikan kesiapan sarana-prasarana sekaligus memverifikasi partisipasi peserta TKA jenjang SD dan SMP. Forum ini juga menjadi ruang identifikasi kendala di lapangan yang perlu segera ditindaklanjuti, mengingat batas akhir pendaftaran semakin dekat, yakni 28 Februari 2026.
Rakor dibuka oleh Plt. Kepala Subbagian Umum BPMP DIY, Retno Wijayanti. Dalam arahannya, Retno menegaskan bahwa pelaksanaan TKA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 3 Juni 2025.
Menurut Retno, kebijakan tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusi untuk menghadirkan pendidikan bermutu tanpa diskriminasi. la juga mengapresiasi capaian TKA jenjang SMA tahun 2025, di mana DIY berhasil meraih peringkat terbaik nasional. Prestasi itu diharapkan menjadi motivasi bagi satuan pendidikan SD dan SMP untuk menyukseskan TKA 2026.
Retno menambahkan, TKA memiliki fungsi strategis dalam sistem pendidikan. Selain menjadi dasar seleksi jalur prestasi pada penerimaan murid baru SMP, SMA, dan SMK, hasil TKA juga dapat menjadi pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi. TKA turut mendukung penyetaraan hasil belajar jalur nonformal dan informal, menjadi referensi seleksi akademik lainnya, serta menjadi acuan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Dalam sesi paparan dan diskusi yang dipandu Tim Teknis BPMP DIY, Arwan Rifai, terungkap sejumlah tantangan di lapangan. Di antaranya rendahnya partisipasi peserta jenjang SLB, yang antara lain disebabkan belum adanya diferensiasi soal dengan sekolah reguler, padahal peserta didik SLB memerlukan pendampingan khusus.
Selain itu, masih terdapat satuan pendidikan yang dalam proses finalisasi Daftar Nominasi Sementara (DNS), serta adanya kasus perbaikan data peserta yang membutuhkan waktu relatif lama. Dinas pendidikan kabupaten/kota diminta memastikan seluruh data peserta dan infrastruktur telah siap sebelum batas akhir pendaftaran.
Dalam diskusi juga ditegaskan sejumlah ketentuan teknis. Verifikasi surat kesiapan satuan pendidikan harus dilakukan secara silang oleh dinas atau tim teknis yang ditunjuk, bukan oleh
sekolah yang bersangkutan. Pengawas TKA akan disilangkan berbasis sistem per kecamatan dan tidak melintasi wilayah kabupaten, dengan kewenangan revisi berada pada dinas.
Pakta integritas cukup dibuat satu kali dan diunggah sesuai ketentuan. Sementara bagi satuan pendidikan yang menumpang, pengaturan sesi dan ID server menjadi kewenangan sekolah atau PKBM yang ditumpangi, dengan administrasi tetap melekat pada masing-masing satuan pendidikan.
Menutup kegiatan, Retno mengapresiasi sinergi BPMP, dinas pendidikan, Kementerian Agama, dan satuan pendidikan dalam mempersiapkan TKA. la menegaskan kembali pentingnya memastikan kesiapan data dan infrastruktur sebelum tenggat waktu.
Meskipun TKA tidak bersifat wajib, kami berharap seluruh pemangku kepentingan mendorong partisipasi maksimal peserta didik agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal,” ujarnya.
Melalui kolaborasi yang solid, pelaksanaan TKA Tahun 2026 di DIY diharapkan berjalan lancar dan kembali menorehkan capaian membanggakan, sebagaimana prestasi yang diraih pada tahun sebelumnya.(wid)






