
Semarang, medianasional.
Lahirnya sebuah Peraturan Daerah yakni Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) adalah salah satu muara dalam peningkatan ataupun kemajuan suatu daerah dan masyarakat. Regulasi tersebut menjadi jalan masuk datangnya para investor baik itu investor asing maupun domestik sehingga terjadi perputaran modal, adanya kenaikan produktivitas dan pastinya ada penyerapan terhadap tenaga kerja yang tentunya akan berdampak positif pada sisi ekonomi.
Pj Sekda Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie saat Rapat Koordinasi Percepatan Revisi RTRW Kabupaten/ Kota di Hotel Grasia (3/2/2020) mengatakan, bahwa Pemerintah pusat mengajak berkolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten /kota, bagaimana caranya untuk menangkap peluang, bagaimana berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga menuturkan, Sebetulnya hanya ada tiga, yaitu perputaran modal yang masuk ke wilayah itu, penyerapan tenaga kerja dan ada produksi. Kalau produktivitas meningkat, saya yakin menimbulkan multiplier efek bagi kita semua.
“Pj Sekda mendesak kepada Kabupaten /kota yang belum menyelesaikan revisi Perda RTRW, segera mengejar penyelesaiannya. Apabila menghadapi kendala, segera dikonsultasikan ke pihak yang berwenang, misalnya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” Ungkap Pj Sekda Provinsi mengingat pentingnya keberadaan tentang Perda RTRW.
Pj Sekda juga mengingatkan, bahwa agar dalam proses penyusunan Perda RTRW, tidak ada jajarannya yang bermain dalam penyediaan lahan. Mengikuti mekanisme harga yang berlaku secara formal, menjadi hal wajib yang diterapkan.
“Tidak ada lagi wacana untuk bermain – main dalam penyediaan lahan karena banyak yang nanti, kalau istilah jawa itu kegelan, kecelik, kalau bahasa Indonesianya akan kecewa. Lahan itu tidak untuk dipermainkan. Jadi tata ruangnya ada, lahannya juga sudah ada,” ungkapnya.
Memang tidak mudah untuk menyelesaikan tahapan penyelesaian Perda RTRW, Namun demikian harus perlu kerja keras karena ada lima tahap yang harus dilalui seperti adanya revisi di internal, pengajuan untuk mendapat rekomendasi kepada gubernur, dan dikonsultasikan ke ATR BPN. Setelah dari ATR BPN, akan dikembalikan lagi kepada gubernur untuk dievaluasi menuju Perda. Dalam proses menuju perda, masih ada tahap melakukan diskusi dengan ruang publik.
“Kalau mekanisme sudah ditempuh semua, dan prosedur sudah diikuti, Pesan Gubernur hanya dua. Kalau kendala teknis, diselesaikan secara teknis, namun kalau non teknis, dilaporkan ke aparat penegak hukum,” Beber Pj Sekda Provinsi Jawa Tengah Heru Setiadhie.
Reporter : Puji_L






