Putusan Sela, Hakim PN Pemalang Sidang Sengketa Tanah Desa Babakan Bodeh Di Lanjutkan.

Pemalang343 Dilihat

Pemalang – Medianasional id.

ADVERTISEMENT

Hakim Pengadilan Negeri Pemalang memberikan putusan Sela setelah menjalani Tujuh kali persidangan atas sengketa tanah waris. 5/11/21.
Terlapir Nomor sidang 24/Pdt. G/2021/PN.Pml, yang dijadwalkan Pada Kamis (4/11) di Pengadian Negeri Pemalang.

Sidang perdata putusan sela itu berlangsung di PN Pemalang, Kamis (4/11). Kedua kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukum tergugat semua menghadiri persidangan.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim ketua Donal Fedrick ditolak oleh kuasa Hukum penggugat ahli waris yang merupakan sebagai istri dan anak kandung almarhum.

Awak Media, Kamis (4/11) Melalui Ferry dan rekan tim ARB selaku kuasa hukum penggugat menyatakan menolak putusan Sela berikut eksepsi dan duplik tergugat 1 Ruhmini, tetgat 2 Wahono, tergugat 3 Rudan, tergugat 4 Duri, dan turut tergugat 1 Kustono, SH,. turut tergugat 2 Samhudi keduanya merupakan pegawai perangkat Desa Babakan, Kecamatan Bodeh, Pemalang.
Dari hasil sidang putusan sela untuk diteruskan proses persidangan selanjutnya, “yaitu sidang bukti dan saksi.

Di tambahkan oleh Fery Setiawan sesuai dengan Undang Undang Perdata esensinya Setelah gugatan eksepsi, replik, duplik dan persidangan lokasi kemudian sidang putusan sela serta pembuktian bersama saksi saksi . Nah selanjutnya sidang keputusan ( Inkrah) .

Saya bersama Tim ARB selaku kuasa hukum penggugat dengan segala kerendahan hati memohon kepada Pengadilan Negeri Pemalang memohon bapak hakim memutuskan perkara sengketa tanah ini seadil adilnya, pinta Fery Setiawan.

Sisi Lain salah satu perangkat desa Babakan Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang mengatakan: permasalahan sengketa tanah dalam satu keluarga besar antara anak anak almarhum dengan tiga orang paman dan satu orang bibi ini sebetulnya sudah pernah di damaikan secara kekeluargaan .

Dulu pernah bersama sama di lokasi ngukur pada bidang masing dan telah ada kesepakatan secara tertulis, masing masing menyadari serta menerima kesepakatan itu. Namun entah gimana kok berlanjut ke pengadilan padahal mohon maaf nilai obyek sengketanya sangat kecil.papar K selaku perangkat desa yang turut menjadi tergugat.

Dari persidangan pada hari kamis 4 Nopember 2021 setelah putusan sela akan di lanjutkan sidang berikutnya untuk menghadirkan saksi saksi.

URIPTO GD / SANDI.

Editor: Sofyan Ari

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.