Pungutan Penerimaan Siswa Baru Tingkat SMA Dinilai Memberatkan Wali Murid

Panaragan, medianasional.id – Untuk menimba ilmu di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) tentunya tak mudah, bahkan tidak murah seperti yang kita bayangkan. Hal itu nampak di SMA N 1 Tumijajar, Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Siswa/i baru harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal untuk dapat menimba ilmu di Sekolah tersebut.

Terbukti pada Tahun ajaran 2019/2020 setia Siswa/i baru harus mengeluarkan dana hingga Rp 3.060.000,- per tahunnya, itupun belum termasuk biaya sumbangan untuk sekolah yang mencapai Rp 2.275.000.

Pujianta, M.Pd. Kepala SMA N 1 Tumijajar mengatakan bahwasannya biaya persiswa Rp 1.260.000 belum termasuk SPP yang per bulannya mencapai Rp 150.000. “Adapun kegunaannya meliputi Rp 350.000 untuk biaya perlengkapan sekolah (bahan batik, pakaian olah raga, 1 topi, dasi, bet SMA, bet lokasi, bet OSIS dan bet nama) dan Rp 910.000 biaya Administrasi awal tahun dan Rp 150.000 biaya SPP 1 bulan,” ujarnya saat di jumpai di ruang kerjanya, Sabtu (13/7).

Terkait biaya bangunan, lanjut Pujianta, dirinya menyarankan untuk menemui ketua komite. “Temui saja ketua komite ya, sebab bukan ranah kami. Kalau saran saya, bayarlah semampu kalian, jangan menyiksa diri,” ucapnya.

Terpisah, Sahrudin Nur, ketua komite saat berbincang-bincang dengan medianasional.id memaparkan, biaya sumbangan tersebut Rp 2.275.000 paling kecil.

“Saya dulu waktu anak saya sekolah nyumbang Rp 5 juta. Jadi saya harapkan kalian bisa mengikuti prosedur yang sudah ditentukan, itukan bayarnya bisa dicicil dua kali,” ucapnya.

Di tempat terpisah, salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya ketika dimintai pendapat mengatakan. “Ini katanya sumbangan untuk buat masjid, kok malah nominalnya ditentukan”, keluhnya.

Dari pantauan medianasional.id di lokasi, sebanyak 360 siswa/i tahun ajaran 2019/2020 per siswa dikenakan biaya Rp 1.260.000 dan SPP sebesar Rp150.000/bulan. Biaya tersebut belum termasuk sumbangan ke sekolah yang nominalnya bervariasi mulai dari Rp 2 juta dan seterusnya yang mana harus disetorkan orang tua/wali melalui rekening bank yang sudah ditunjuk oleh pihak sekolah.

Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar.

Lain halnya dengan sekolah yang diselengggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.

Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung.

Reporter : Hadi

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses