Pungutan di SMP N 1 Bobotsari, Wali Murid “Menjerit”

Purbalingga453 Dilihat

Purbalingga, medianasional.id – Jeritan orang tua murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bobotsari kabupaten Purbalingga mengenai biaya pendidikan yang tinggi, seolah tidak didengar oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Setempat.

Hasil konfirmasi dengan kepala bidang pembina Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan kabupaten Purbalingga Joko Sumarno pada Senin 08 September 2019, Joko menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh komite dan kepala sekolah sebenarnya tidak melanggar asal sifatnya sukarela.

Surat edaran dari komite SMP N1 Bobotsari yang berisi rencana pembangunan dan besarnya nilai pungutan yang dibebankan kepada wali siswa.

Ketika wartawan www.medianasional.id menyodorkan surat edaran yang ditandatangani kepala sekolah dan ketua komite, barulah Joko Sumarno meralat omongannya sendiri bahwa untuk sumbangan yang terencana, apalagi pihak sekolah mengajukan beberapa kebutuhan ke komite dan komite mengumpulkan wali murid guna menentukan besaran pungutan, ia mengatakan, “Ya tidak boleh,” cetusnya.

Namun Joko Sumarno belum bisa memberikan jawaban untuk langkah yang akan diambil sebelum bertemu dengan kepala sekolah terkait.

Dalam wawancara, Joko Sumarno juga menjelaskan terkait dengan banyaknya guru honorer yang mengabdi di SMP N 1 Bobotsari mencapai 16 guru honorer, ini disebabkan oleh kekurangan guru pengajar.

Ketika wartawan menanyakan besarnya anggaran yang akan dipungut dari wali murid yaitu Rp.345.516.000,- (Tiga ratus empat puluh lima juta lima ratus enam belas ribu rupiah) Ia menjawab akan segera memanggil kepala sekolah SMP N 1 Bobotsari.

Untuk memastikan apa langkah Dinas Pendidikan kabupaten Purbalingga, Senin (16 Septeber 2019) wartawan kembali menemui Joko Sumarno dan Ia mengarahkan agar langsung konfirmasi ke kepala sekolah, sebab sudah ada komunikasi pungkasnya.

Sementara ketika dikonfirmasi, kepala SMP N 1 Bobotsari Eko Budi Santosa, S.Pd.M.Pd tidak di tempat, tapi ada seorang oknum guru yang tahu banyak tentang masalah pungutan tersebut. Dari keterangan guru membenarkan adanya pungutan yang dilakukan oleh komite, “itu sifatnya sukarela, mengingat banyaknya kebutuhan sekolah terutama untuk gaji honorer dan keperluan lainnya,” katanya.

TP (47 thn) salah seorang wali murid sampai menangis ketika mendapatkan surat dari sekolah melalui komite karena baru saja membeli keperluan sekolah anaknya seperti seragam, sepatu, buku, tas dan lain-lainnya yang mencapai jutaan rupiah.

“Memang betul tidak diwajibkan tapi apa bila tidak membayar anak akan minder dan merasa seolah menentang keputusan rapat wali murid yang diadakan oleh komite dan pada kenyataannya ditagih oleh pihak sekolah ketika mau smester atau ketika akan mengambil buku rapor,” keluhnya.

Untuk tahun ajaran 2019-2020 setiap siswa kelas VII dibebani iuran oleh sekolah dan komite sebesar Rp.1.857.613. Sementara himbauan dari ombudsman perwakilan provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa tanpa pengecualian semua sekolah yang masuk wajib belajar dilarang memungut iuran dalam bentuk apapun. (red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.