Pungli Satpol PP Kabupaten Malang Tercium Inspektorat

Jawa Timur50 Dilihat
Tridyah Maistuti kepala inspektorat kabupaten Malang.

Malang, redaksimedinas.com – Pungli (Pungutan Liar) masih marak terjadi di wilayah kabupaten Malang, terutama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Maraknya pungli di kesatuan keamanan kedinasan akhirnya tercium juga oleh Inspektorat Kabupaten Malang. Pungutan liar itu sebagian besar menimpa para pegawai berstatus honorer berupa uang makan sebesar Rp 300 ribu dipotong Rp 100 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Terciumnya aksi pungli dari satpol PP membuat geram inspektorat kabupaten Malang. Hari ini Jumat (26/01), inspektorat melakukan pengumpulan berkas data sebagai bahan keterangan melakukan pelaporan terhadap Bupati Malang.

ADVERTISEMENT

Tridyah Maistuti kepala inspektorat kabupaten Malang saat diwawancarai oleh redaksimedinas.com menyampaikan, “dalam beberapa hari ini kita akan memanggil Kasatpol PP untuk dimintai keterangan terkait pungutan Rp 100 ribu tersebut kepada anggotanya yang masih berstatus honorer,” terangnya.

Tridyah juga memaparkan kalau sudah memanggil semua korban pungli terutama di Satpol PP untuk dimintai keterangan besarnya pungutan, ada sekitar 30 orang tenaga honorer yang sudah kita mintai keterangan, semua masih tahap pemeriksaan semuanya. Jika memang keterangan 30 saksi itu benar uang makan dipotong Rp 100 ribu maka inspektorat akan melaporkan kepada Bupati malang untuk menindak tegas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum untuk memperkaya diri”, terang Tridyah Maistuti kepada insan pers.

“Untuk membuktikan dugaan pungli tersebut, tentunya penyidik Inspektorat memerlukan klarifikasi, baik kepada petugas Satpol PP yang dirugikan maupun oknum pejabat yang melakukan pemotongan uang makan. Dan Kasat Pol PP juga memiliki hak untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pungli tersebut,” tegas Tridiyah.

Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhadap anggota Satpol PP yang berstatus honorer, jelas dia, dugaan itu memang benar adanya, dan besarannya uang yang dipotong yakni sebesar Rp 100 ribu per orang.

“Sementara, pemeriksaan yang sudah kita lakukan, masih seputar anggaran 2017. Karena dugaan pungli itu dilaporkan pada tahun lalu, sehingga untuk tahun 2018 ini belum ada laporan yang berkaitan dengan hal tersebut. Jika memang benar terjadi pemotongan uang makan dan piket maka sangsi tegas baik itu pejabat atau ASN, akan dapat sanksi berat dari Bupati,” tegasnya.
(nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.