Puluhan Petani Desa Pesaren Menggelar Aksi Demo Di Pengadilan Negeri Kendal

Kendal133 Dilihat

Kendal, medianasional.id Puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Kawulo Alit Mandiri dusun Dayunan desa Pesaren kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal mengelar aksi demontrasi di pengadilan negri kendal senin 16/7/18.

ADVERTISEMENT

Dalam aksi tersebut para petani menolak rencana eksekusi lahan oleh pihak Pengadilan Negri Kendal yang rencananya akan dilakukan antara tanggal 23 sampai 25 juli 2018, atas dasar putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor :1189k/PDT/2016 antara ny Trisminah dkk melawan Ir. Sadono bin Surosantoso.

Sebelumya perkara ini telah diputuskan di pengadilan negri kendal pada tanggal 1 april 2015 lalu dengan menyebutkan gugatan Sadono bin Surosantoso atas kepemilikan tanah Trisminah dkk tidak di terima namun pada tingkat banding di pengadilan tinggi Semarang dan kasasi pada Mahkamah Agung RI para petani di kalahkan dan teramcam kehilangan hak atas tanah mereka, maka para petani mendaftarkan gugatan perlawanan eksekusi atau Derden Verzet ke PN Kendal.

Ropi’i salah satu petani menjelaskan kepada media “tanah lahan ini adalah tanah adat dan telah turun temurun di warisi dan juga telah memiliki sertifikat kepemilikan, dan ia menambahkan seharusnya itu menjadi bukti kuat yang tak terbantahkan bahwa tanah objek perkara adalah milik kami,terangnya.

Trisminah yang juga ketua kelompok tani alit mandiri dan juga di dampingi YLBHI-LBH Semarang ,jaringan Masyarakat kendal, Jakerham dan SRMI menyampaikan peryataan “kami mendesak ketua PN Kendal untuk menghentikan dan menangguhkan proses eksekusi lahan, menghormati segala upaya hukum yang tengah di tempuh warga dan meminta pihak PN Kendal untuk memeriksa gugatan perlawanan eksekusi dan memutuskan perkara yang di ajukan petani dengan seadanya. ” ungkapnya

Kontributor : Saerozim

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.