Puluhan Anggota Brigade Jokzin Kawal Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Sedayu

DI.Yogyakarta1850 Dilihat

BANTUL medianasional.id – Puluhan anggota Brigade Jokzin mengawal jalannya sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan KYR (36), warga Dusun Kaliurang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (3/8/2026).

 

Kasus yang sempat menyita perhatian publik pada awal 2026 itu diduga dilakukan oleh teman korban sendiri. Dalam perkara ini, Polres Bantul telah menetapkan SS (28) alias Cobra sebagai pelaku utama dan FS (21) sebagai terdakwa yang diduga turut terlibat.

 

Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi. Penasihat hukum keluarga korban, Dody Novianto menilai terdapat sejumlah keterangan di persidangan yang perlu menjadi perhatian majelis hakim. Menurutnya, terdapat indikasi adanya perbedaan pandangan terkait peran FS dalam peristiwa tersebut.

 

Dody menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, FS mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan meski sebelumnya disebut selalu bersama pelaku utama dan berboncengan menuju lokasi kejadian. Setelah peristiwa terjadi, FS juga disebut sempat bertanya menggunakan bahasa Jawa, “Keno gek opo?”

“Menurut kami, hal-hal tersebut menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan dalam mengungkap secara utuh peristiwa pidana ini,” ujarnya.

Penasihat hukum keluarga korban lainnya, Rendika Budi Setiawan, juga mempertanyakan pengakuan bahwa FS tidak mengetahui rencana pembunuhan. Menurutnya, keduanya disebut bersama sejak malam hari, beberapa kali mendatangi rumah korban, hingga membawa senjata tajam dan memarkir sepeda motor di lokasi yang tidak terpantau kamera pengawas bahkan keduanya juga menggunakan penutup wajah(buuf).

“Hal itu menjadi dasar pandangan kami dan akan kami sampaikan dalam proses persidangan. Kami menghormati sepenuhnya penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti yang diajukan,” kata Rendika.

 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantul, Zaenal, menjelaskan bahwa agenda sidang pada Senin (3/8/2026) adalah mendengarkan keterangan para saksi.

Terkait pandangan penasihat hukum keluarga korban mengenai dugaan adanya pengaburan fakta, Zaenal menegaskan hal tersebut merupakan pendapat dari pihak keluarga korban.

 

“Itu merupakan versi dari penasihat hukum keluarga korban. Proses pembuktian tetap dilakukan melalui persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Zaenal menambahkan, sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/8/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari anggota Brigade Jokzin karena korban diketahui merupakan salah satu anggotanya. Kehadiran puluhan anggota di Pengadilan Negeri Bantul merupakan bentuk dukungan moril kepada keluarga korban sekaligus harapan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu dini hari, 25 Februari 2026, itu menjadi sorotan masyarakat karena diduga dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Selain itu, aksi kekerasan tersebut disebut terjadi di hadapan istri dan anak korban. Saat ini, istri korban juga diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.

Seluruh proses penanganan perkara kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bantul hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.(red/wid)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses