PT. PLN Lakukan Kompensasi di 9 Kecamatan 30 desa Terdampak SUTET

Batang245 Dilihat

Batang, medianasional.id
Sosialisasi kompensasi tanah, tanaman dan bangunan yang berada di bawah ruang bebas Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kVTX yang di lakukan oleh PT. PLN UIP Jawa bagian tengah II ( Uangaran-Pedan) – Batang – Mandiracan di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang. Selasa (12/3/2019).

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan itu Asisten Menejer Pertanahan PT. PLN Persero UIP Jawa Bagian Tengah II. Listia Ningrum mengatakan, kegiatan ini adalah wujud nyata daripada sosialisasi kompensasi terdampak Sutet untuk tanah, tanaman dan bangunan dan di bawah ruang bebas SUTET.

“Ini baru sosialiasai tahapan pemberian kompensasi, masih ada tahapan seperti pendataan, inventarisasi dan identifikasi pemilik, Pengumuman hasil inventarisasi dan identivikasi pemilik, pengadaan lembaga penilai, penilaian, penyampaian nilai dan pemberian kompensasi,” Jelas Listia Ningrum.

Listia Ningrum juga menuturkan bahwa untuk pembayaran kompensasi rencananya akan di bayarkan pada bulan April mendatang, dengan pertimbangan bahwa pada pertengahan tahun 2019 sudah dapat mengalirkan daya yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik yang berada di Batang, Indramayu, dan Cirebon.

“Bahwa Kompensasi ini akan di berikan hanya satu kali selama transmisi beroperasi, kalau tanah di pindah tangankan atau di jual tidak berhak meminta kompensasi,” Jelas Listia Ningrum.

Lanjut Listia Ningrum bahwa untuk penaksiran harga dari Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) atau appraisal dan PT. PLN hanya sebagai juru bayar saja. Adapun mengenai masalah pemberian kompensasi tanah, tanaman dan bangunan merujuk pada dasar undang- undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, Permen ESDM No. 18 Tahun 2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum, Permen ESDM No. 27 tahun 2018 tentang kompensasi atas tanah bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaraingan transmisi tenga listrik.

Kasubag Pemerintahan Fakhrurozi, mengatakan bahwa jaringan SUTET di Kabupaten Batang ini melintasi di 30 Desa yang berada di 9 kecamatan di wilayah kabupaten Batang ini akan menggunakan tanah warga sebagai pondasi SUTET. Dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Batang yang di lintasi SUTET diantaranya kecamatan Tersono, Limpung, Banyuputih, Pecalungan. Subah, Tulis. Bandar, Wonotunggal dan Warungasem dan ada 30 desa yang akan di lalui SUTET. /Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.