Ninik Mamak Maligi Kanagarian Sasak Ranah Pesisir Pasaman Barat, penuh dengan rekayasa dan kebohongan, bahkan diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan serta penipuan terhadap kesepakatan antara Ninik Mamak serta warganya.
Para Advokad Kantor Pengacara Zulhendri Hasan & Partners bersama Ninik Mamak dan Masyarakat Jorong Maligi, Kanagarian Sasak Pasaman Barat, telah melaporkan PT.Pasaman Hijau Pasaman (PHP) ke Polda Sumatra Barat. Sehubungan dengan kerjasama kemitraan “Anak Angkat dan Bapak Angkat ” terkait penyerahan tanah ulayat pada tanggal 14 September 1997 untuk perkebunan plasma.
Laporan ke Polisi tersebut sebagai berikut:
Bahwa Masyarakat dan Ninik Mamak Jorong Maligi selaku pemilik tanah ulayat seluas 2100 Ha, selama berlangsungnya kerja sama kemitraan “Anak Angkat – Bapak Angkat” tidak pernah diberikan haknya atas pembagian hasil usaha perkebunan plasma secara benar atau tidak sesuai dengan perjanjian, kesepakatan, hal tersebut sudah berlangsung dari tahun 1999.
Masyarakat dan Ninik Mamak jorong maligi selaku pemilik tanah ulayat sesuai kesepakatan seharusnya telah menerima pengembalian dan pengelolaan lahan plasma secara utuh sejak 2010 semenjak hutang dinyatakan lunas.
Akan tetapi sampai saat ini lahan plasma tersebut masih dibawah penguasaan dan pengelolaan PT.Pasaman Hijau Pasaman (PT PHP).
PT.Pasaman Hijau Pasaman telah melakukan perubahan perjanjian nilai pinjaman dari Bank Universal sekarang Bank Permata secara sepihak tanpa persetujuan Masyarakat dan Ninik Mamak jorong Maligi selaku pemilik tanah ulayat yang sekaligus sebagai pihak penjamin atas pinjaman tersebut.
PT.Pasaman Hijau Pasaman telah mengganti SHM atas nama orang lain, serta penyerobotan sebagian adalah lahan plasma oleh orang lain, bahkan diduga PT.PHP sebagai “Intelektual dader”. Pembiaran tersebut, pada intinya bertujuan meniadakan dan mengaburkan hak-hak Masyarakat Adat jorong Maligi atas lahan plasma seluas 2100 Ha.
Berdasarkan uraian di atas jelas dan tegas perbuatan PT.PHP tersebut telah memenuhi kualifikasi rangkaian tindak pidana berencana. Sebagai ketentuan Pasal 378 jo Pasal 379a KUHP tentang penipuan, Pasal 372 jo 374 KUHP tentang penggelapan, Pasal 263, 266 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 480 ke 1 dan ke 2 KUHP tentang penadahan jo UU No.39/2014 tentang perkebunan.
Oleh sebab itu kami minta kepada Kapolda Sumatra Barat agar segera meningkatkan laporan polisi tersebut ke tahap penyidikan. Meminta agar penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak PT PHP, termasuk pengurus KUD diduga telah melakukan Rekayasa dan konspirasi dengan PT PHP, sehingga Masyarakat dan Ninik Mamak Jorong maligi telah dirugikan baik materil dan imateril lebih kurang sebesar Rp.500.000.000; ( Lima Ratus Miliyar Rupiah).
Tim Kuasa Hukum:
1.H.Zulhendri Hasan, SH.,MH.
2.Adherie Zulfikri Sitompul, SH.MIP,CLA.
3.Mulyadi Lukman, SH
4.Muhammad Taufik, SH.
5.Reynaldi Permana, SH
6.Jalal Wangsi, SH.
7.Ahmad Suherman, SH.
8.Adrian Mardi Anugrah, SH.
9.Ari Arfan Hasibuan, SH
10.Wartawan Online M.Said Nasution. (M.Said Nasution / Thomson Tampubolon)







