Banyaknya Proyek Tanpa Papan Nama, Dinas Terkait Diminta Lebih Operaktif

Jawa, Jawa Timur99 Dilihat
Pekerjaan peningkatan bahu jalan dan saluran pengering jalan tanpa papan nama. 
Tulungagung – Banyaknya rekanan tidak menaati atau melaksanakan aturan yang ada dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, Pasal 2 bagian huruf H yang menyatakan azas keterbukaan.
Seperti pada pemberitaan di redaksimedinas.com beberapa waktu lalu, hampir semua pekerjaan infrastruktur di kabupaten Tulungagung, untuk memulai pekerjaannya rekanan tidak memasang papan nama.
Di mana setiap lokasi pekerjaan proyek, dalam pantauan wartawan Medinas tidak pernah menemui adanya papan nama di saat pengerjaan proyek berlangsung.
Para pekerja saat dikonfirmasi wartawan banyak yang tidak mau menjawab saat ditanya tentang nama CV yang mengkerjakan dan siapa pelaksananya/mandor pekerjaan itu.
Seperti halnya, pekerjaan proyek PU dan tata ruang yang ada di jalan kabupaten Tamanan sampai Boyolangu Tulungagung. Untuk pekerjaan peningkatan bahu jalan dan saluran pengering jalan juga tidak ada papan namanya.
Hari Rabu (20/09/17) wartawan Medinas saat konfirmasi di lokasi pekerjaan proyek saluran pengering jalan, para pekerja proyek tidak tahu tentang CV yang memperkerjakan, pelaksana pekerjaan dan bahkan sampai mandornya pun juga tidak taju,” kata pekerja.
Dengan menjamurnya proyek yang tidak ada papan namanya ini, dan banyak rekanan yang tidak menaati aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dengan ini CV atau rekanan sudah melanggar UU kontruksi yang sudah diundangkan.
Sampai berita ini diturunkan, Dinas terkait belum bisa ditemui secara langsung ataupun lewat kontak person. Dengan kejadian ini seharusnya Dinas terkait bisa lebih operaktif dan memberi peringatan kepada CV yang sedang mengerjakan proyek yang tidak memasang papan nama saat pengerjaannya.
Dengan ini masyarakat pun juga punya hak mengetahui adanya pelaksanaan proyek pembangunan dari pemerintah dan bisa ikut serta membatu mengawasi jalannya pelaksanaan proyek tersebut yang mana sudah diatur di dalam UU.
Tetapi di sini ternyata masyarakat kesulitan untuk mengontrol atau ikut mengawasi pekerjaan, dikarenakan tidak ada papan namanya. (soni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.