PT. Cipta Cakra Murdaya (CCM) Mengklaim Tanah Hak Ulayat Adat Bakauheni

Lampung Selatan952 Dilihat

Bakauheni, Medianasional.id – Destinasi Wisata Pantai Pinang Gading Pasir Putih Dusun Sukarame Penobaan Bakauheni Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan yang viral dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah namun pengunjung kecewa karena akses jalan ditutup oleh pihak PT.CCM. Rabu (02/04/2025).

Masyarakat yang ingin berwisata merasa kecewa karena jalan dipasang portal oleh PT.CCM dan pengunjung harus berjalan kaki sejauh sekitar 300 meter menuju tempat wisata, karena kendaraan roda empat tidak bisa masuk ke lokasi wisata tersebut akibat akses diportal dan digembok dengan dua kunci oleh pekerja atau pengawas.

Raden Panglima Alam menyampaikan kepada PT.CCM agar permasalahan yang terjadi area pantai Pinang Gading Pasir Putih dapat diselesaikan dengan dokumen yang sah agar bisa menunjukan surat legalitas kepada masyarakat setempat.

Raden Panglima Alam mengatakan, “Saya takut kehilangan Indonesia, tapi yang lebih takut jika budaya suku lampung tidak bisa jadi tuan rumah. Di bumi sendiri khususnya di Bakauheni,” tegasnya.

Masyarakat setempat mengadu kepada Raden Panglima Alam selaku tokoh adat Penyimbang Bakauheni karena masyarakat Adat menginduk kepada Raden Panglima Alam.

”Dengan berdasarkan bukti kami atau bues Raden warga Berang tahun 1889 disebutkan lead batas mulai dari way kepayang menuju Pematang Cekur turun ke Muara Bakau mengikuti aliran air sampai ke laut adalah tanah hak ulayat adat Bakauheni. Yang meliputi tanjung tua Batu Alip legun Bawang Cukuh sawok pinang gading,” ujarnya.

“Objek tanah yang dibangun oleh PT.CCM berada di tanah hak ulayat Bakauheni tersebut penuh dengan sejarah dan kami tidak akan melupakan sejarah dari upu tuyu /anak cucu buyut kami sementara kami anak cucu keturunan dari Jarok Senen Karia Bangsa Saka tidak pernah dilibatkan kegiatan, baik melakukan transaksi jual beli atau merasa menjual tanah,” terangnya.

“Sedangkan PT.CCM membangun di atas tanah hak hulayat adat Bakauheni tersebut bukanlah jual beli melainkan ganti rugi garapan kepada orang yang menggarap secara liar alias membuka tanah tanpa seizin anak keturunan daripada Jarok Senen karia bangsa saka. Sedangkan pihak perusahaan ingin membangun prokram dan seharusnya pihak PT.CCM mengundang atau melibatkan tokoh adat punyimbang bakauheni untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Demikian yang dapat saya sampaikan terima kasih,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses