Proyek Jalan Beton Banprov 2025 Terhenti, Diduga Ketinggian Tidak Sesuai Spesifikasi

Indramayu1046 Dilihat

Indramayu, Medianasional.id – Proyek Jalan beton Bantuan Provinsi (Banprov) Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu sepanjang 160 m, lebar 2,50 m dan tinggi 0.15 meter dengan anggaran Rp 98 juta diduga terhenti selama 2 minggu. Pantauan di lokasi menunjukkan tidak ada aktivitas pengerjaan, sementara ketinggian jalan yang sudah terbentuk juga dipertanyakan karena hanya mencapai 10 cm.

Warga sekitar menyayangkan terhentinya pengerjaan proyek yang seharusnya memperbaiki infrastruktur desa. Selain dampak mangkraknya pekerjaan, kekhawatiran juga muncul terkait spesifikasi teknis Ketinggian jalan yang saat ini sekitar 10 cm dianggap tidak memadai untuk ketahanan pekerjaan, leveling batu sirtu kelas c tidak ada sehingga fungsi proyek jalan yang tidak sesuai spek.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tinumpuk mau pun sekertaris desa Tinumpuk via telepon seluler tidak aktif.Jumat (9/1/2026).

Tidak ada penjelasan apa pun dari pemerintah desa Tinumpuk saat ini. Area proyek jalan penghubung kedua desa tersebut yaitu desa pondoh dengan desa Tinumpuk sedang dikerjakan namun tidak kunjung selesai, sehingga masyarakat kedua desa tersebut tidak bisa melewati jalan. Oleh karena itu, untuk pemerintah Desa Tinumpuk diharapkan agar menyelesaikan pekerjaan proyek jalan di lokasi perbatasan desa tersebut.

Warga berharap pemerintah kecamatan Juntinyuat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu turun melakukan monev agar proyek jalan yang bersumber dari dana pemerintah Provinsi Jawa Barat ini tidak terbengkalai lama dan tetap memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

“Kami sudah lama menunggu perbaikan jalan ini. Tapi kalau berhenti hampir 2 minggu dan hasilnya pun tidak sesuai, ya kami masyarakat jadi kecewa. Jangan sampai dana Banprov Jawa Barat tahun 2025 ini tidak optimal manfaatnya untuk warga desa Tinumpuk ini,” ungkap warga yang enggan disebut namanya.

“Pemerintah kecamatan Juntinyuat, DPMD dan Inspektorat kabupaten Indramayu harus mengawasi, jangan hanya serahkan ke pihak kepala desa tanpa kontrol yang jelas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses