KENDAL- medianasional.id- Keterlambatan pelaksanaan proyek fisik Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kendal menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (7/7/2026). Menanggapi hal tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengakui molornya sejumlah proyek dipengaruhi penyesuaian harga serta perubahan mekanisme pengadaan melalui e-Katalog dengan sistem mini kompetisi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD yang mengagendakan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq dan dihadiri Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, serta pimpinan BUMN dan BUMD.
Melalui laporan Badan Anggaran, DPRD menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Kendal.
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian DPRD adalah percepatan proses lelang dan pengadaan proyek sejak awal tahun anggaran agar pekerjaan fisik tidak kembali mengalami keterlambatan dan penyerapan anggaran tidak menumpuk pada akhir tahun.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan pengelolaan SILPA, serta mengarahkan anggaran pada program prioritas, terutama pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Dyah Kartika Permanasari menjelaskan keterlambatan proyek fisik tahun 2026 dipicu adanya penyesuaian harga serta perubahan mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog.
“Memang ada penyesuaian harga-harga dan mekanisme e-Katalog yang menggunakan mini kompetisi sehingga prosesnya sedikit terlambat. Namun, Insya Allah mulai pekan depan pekerjaan fisik sudah mulai berjalan,” ujar Bupati.
Bupati memastikan pemerintah daerah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi dan pengadaan agar proyek-proyek yang telah direncanakan segera terealisasi. Langkah tersebut juga dilakukan agar penyerapan anggaran berlangsung lebih merata dan tidak terkonsentrasi pada penghujung tahun anggaran.
Ia menambahkan, seluruh proyek dilaksanakan melalui mekanisme tender terbuka maupun e-Katalog sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan sistem tersebut, penyedia jasa dapat berasal dari Kendal maupun luar daerah selama memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan yang transparan dan kompetitif.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menegaskan pemerintah daerah harus menjadikan keterlambatan proyek sebagai bahan evaluasi agar pelaksanaan pembangunan berjalan lebih efektif dan tepat waktu.
“Kami berharap seluruh rekomendasi DPRD, terutama percepatan pengadaan dan pelaksanaan proyek fisik, benar-benar menjadi perhatian pemerintah daerah. Jangan sampai pekerjaan kembali menumpuk di akhir tahun karena akan memengaruhi kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Mahfud.
Mahfud juga meminta hasil persetujuan bersama tersebut segera ditindaklanjuti dengan menyampaikan Raperda kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kendal. Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (#)






