Prof Dr Hendrawan Supratikno Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kabupaten Batang

Batang84 Dilihat

Batang, medianasional.id
Prof. Dr. Hendrawan Supratikno adalah Politisi PDI Perjuangan yang lahir di Cilacap, 21 April 1960 beliau merupakan anggota DPR RI yang kembali terpilih ke Senayan dari Dapil Jawa Tengah X pada periode 2019-2024 dan bertugas di Komisi XI (Perbankan dan Keuangan).

ADVERTISEMENT

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Tengah X yang meliputi (Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang) Prof. Dr. Hendrawan Supratikno menggelar kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan, di Sanggar Kegiatan Belajar Batang ( SKB Batang ), Profesor selalu menekankan tentang gotong royong untuk dalam kehidupan bermasyarakat. Jum’at, (25/11/2019) Sore.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan itu Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, didampingi Hendra Sukma, bapak Safi’ i yang sekaligus Bendahara PAC PDI Perjuangan Kecamatan Subah, bapak Yakup Widodo tokoh masyarakat Batang,
Heriyono Tardjono, SH staf ahli DPR RI, Siswa siswa kejar Paket C, Penggiat Seni, serta perwakilan pengajar ( Guru honorer ) kurang lebih berjumlah 200 orang.

Pada kegiatan Sosialisasi Empat Pilar tersebut, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno mengatakan sebagai wakil rakyat mereka ditugaskan untuk mensosialisasi empat pilar kebangsaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Tata tertip MPR yaitu antara lain harus memegang teguh dan melaksanakan Pancasila serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Prof. Dr. Hendrawan Supratikno mengatakan, Setiap negara mempunyai pilar sendiri dan setiap negara tersebut pasti pilarnya berbeda. Seperti negara kita Indonesia memiliki empat pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

Lebih lanjut, Profesor Hendrawan menjelaskan secara singkat diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental.

Dalam UUD ’45 disana tertuang Tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Prof Hendrawan menuturkan, syarat sahnya berdiri sebuah negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari negara lain. Dan untuk memenuhi empat syarat itulah kemudian Negara Indonesia lahir dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

” Pancasila bukan hanya falsafah bangsa, tetapi juga bintang yang mengayomi kehidupan seluruh rakyat. Dan Bhineka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat dan semua kepulauan yang ada di wilayah negara kesatuan republik Indonesia,” Pungkas Prof Dr Hendrawan Supratikno.

Reporter : Puji_L

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.