Prof. Dr. Hendrawan Supratikno : Awas! Waspadai Pinjaman Online

Pemalang278 Dilihat


Pemalang, medianasional.id
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Prof. Dr. Hendrawan Supratikno bersama Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) melakukan sosialisasi terkait kiat bijak dalam menggunakan pinjaman online selalu waspada agar tidak menjadi korban investasi tidak berijin.

Kegiatan dihadiri, Anggota DPR RI Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, Perwakilan OJK Tegal Novianto Utomo beserta rekan, Forkompimcam Kecamatan Comal, kades se kecamatan Bodeh atau yang mewakili, perwakilan BPD se Kecamatan Comal dan juga tokoh masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

Sosialisi tersebut dipandu oleh moderator Dr. Heriyono Tardjono, SH ( T. A. Anggota DPR RI Prof. Dr. Hendrawan Supratikno ) kegiatan berlangsung di Aula kantor Camat Comal, Kabupaten Pemalang Minggu, ( 11/12/2022 ) siang hingga sore.


Kepala Kantor OJK Perwakilan Tegal, Novianto Utomo mengingatkan kepada para kades dan perwakilan BPD se Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang terkait dengan maraknya Pinjaman Online yang ilegal konsekuensinya banyak sekali seperti sering adanya teror melalui gadget, bunga pinjaman tinggi dan lainya.

Jangan mudah percaya apabila mendapat kiriman melalui sambungan whatsapp, harus berpikir logis, dan juga jangan segan koordinasikan dengan otoritas jasa keuangan agar bisa mendapatkan kepastian bahwa pinjaman online tersebut berijin ataupun tidak berijin.

Sosialisasi seperti ini memberi edukasi terhadap warga masyarakat, setelah adanya bekal ilmu mendengarkan dari para narasumber masyarakat menjadi sadar dan melek pengetahuan.

Sebelum meminjam cek dulu melalui Whatsapp = 081157157157 nanti tinggal ketik aja namanya misalnya pinjaman ( C ) nanti WA nya akan membalas, dari jawaban tersebut masyarakat mengerti bahwa nama pinjaman online itu terdaftar apa tidak.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Prof. Dr. Hendrawan Supratikno mengatakan, sosialisasi di kecamatan Comal Kabupaten Pemalang mengambil topik waspada investasi karena kami mendapatkan laporan banyak masyarakat yang terkecoh, tertipu dengan berbagai produk investasi yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas jasa keuangan dan menawarkan iming – iming yang tidak logis.

Itu sebabnya kami terus menerus masuk ke berbagai kecamatan untuk menyadarkan masyarakat agar literasi masyarakat terhadap produk – produk investasi demikian meningkatkan.

Mudah – mudahan dengan cara – cara seperti ini masyarakat semakin melek, semakin literasinya naik agar mereka tidak menjadi mangsa atau korban investasi yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut Hendrawan Supratikno menjelaskan, otoritas jasa keuangan sudah menghapus lebih dari 4 ribu aplikasi pinjaman online. Kalau yang resmi hanya 102, jadi itu sebabnya sebelum melakukan pinjaman online di cek dulu apakah pinjol ini mendapatkan ijin resmi dari OJK atau tidak.

Tetapi sekali lagi kadang – kadang kebutuhan masyarakat ini luar biasa urgensinya, mereka merasa terdesak kebutuhan ahirnya tidak memperhitungkan resikonya yang dibelakang hari akan menjerat dengan bunga yang tinggi.

Sekcam Comal, Kabupaten Pemalang Kabupaten Pemalang, Imron Hasan mengatakan, bahwa dengan adanya edukasi ini masyarakat menjadi paham tentang pinjaman online yang ilegal dan ilegal, kemudian tau bagaimana cara menanganinya.

Ia juga berharap kepada yang hadir baik itu kepala desa atau yang mewakili maupun tokoh masyarakat, mereka bisa memberikan informasi ini secara getok tular untuk menyampaikan ke warga yang lain.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.