PPKM di Banyumas Diperpanjang hingga 8 Februari, Aparat Gabungan Gencarkan Operasi Masker

Banyumas98 Dilihat

Banyumas, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dipastikan akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Hal itu menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Covid-19 tertanggal 22 Januari 2021.

Menindaklanjuti peraturan dari pemerintah tersebut, TNI Jajaran Kodim 0701/Banyumas melalui jajaran Koramil terus gencarkan operasi masker, penegakan PPKM. “Salah satu agenda yang dilakukan Koramil 23/Cilongok hari ini adalah bersama Aparat terkait lainnya melaksanakan operasi masker di Jln Raya Desa Gunung Lurah Kec. Cilongok Kab. Banyumas,” terang Danramil 23/Cilongok Kapten Arm Ali Sobirin, Senin (25/01/2021).

Lebih lanjut Danramil menyampaikan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dari operasi ini, masih banyak ditemukan warga yang melanggar Protokol Kesehatan. Banyak dijumpai warga yang tidak menggunakan masker saat berkendaraan maupun berpergian keluar rumahnya. Berbagai sanksi pun diterapkan bagi para pelanggar. Selain dberikan teguran lisan dan tertulis, juga dibuatkan berita acara pelanggaran serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lagi.

 

Reporter : Asep Setiawan

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.