PP Baru Berdampak, Siltap Perangkat Desa Kendal Turun dari Standar UMK, Insentif RT/RW Rp50 Ribu Disiapkan Mulai 2027

KENDAL– MEDIANASIONAL.ID-  Penghasilan tetap (siltap) perangkat desa di Kabupaten Kendal mengalami penurunan pada 2026 setelah pemerintah menyesuaikan besarannya dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Dampaknya Siltap yang sebelumnya menggunakan standar UMK kabupaten kini disesuaikan dengan gaji pokok PNS golongan II/a sekitar Rp2,02 juta. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kendal menyiapkan kembali insentif RT/RW sebesar Rp50 ribu per bulan mulai Januari 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni, mengatakan besaran siltap mengalami penyesuaian dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Besaran siltap tersebut setara dengan gaji pokok PNS golongan II/a yang sekitar Rp2,02 juta.

“Artinya, siltap tidak boleh melebihi ketentuan. Untuk Kendal memang ada penurunan karena sebelumnya menggunakan standar UMK kabupaten,” kata Yanuar, Rabu (12/8/26).

Tunjangan Kinerja Diatur Lewat Perbup 

Meski demikian, perangkat desa tetap memiliki hak atas sejumlah tunjangan sesuai ketentuan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Pemkab Kendal akan mengatur tunjangan kinerja melalui peraturan bupati. “Nantinya tunjangan kinerja akan diatur melalui kebijakan pemerintah daerah lewat perbup,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah daerah hanya mengalokasikan anggaran siltap selama sembilan bulan yang mencapai sekitar Rp97 miliar. Sementara untuk memenuhi kebutuhan tiga bulan berikutnya, Pemkab Kendal menyiapkan anggaran sekitar Rp25 miliar melalui perubahan APBD yang direncanakan mulai September 2026.

“Pada saat penetapan APBD Kendal kemarin, anggaran yang tersedia tidak cukup untuk memenuhi siltap selama 12 bulan. Akhirnya diputuskan dialokasikan untuk sembilan bulan,” ungkapnya.

Menurut Yanuar, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Dengan pengalokasian siltap selama sembilan bulan, masih terdapat ruang anggaran yang dapat dimanfaatkan desa untuk membiayai sejumlah kebutuhan lainnya.

Kelonggaran anggaran tersebut, lanjut Yanuar, dapat dimanfaatkan desa untuk kebutuhan lain, termasuk operasional RT dan RW, siltap ke-13, serta kebutuhan operasional pemerintahan desa.

“Maka dengan kelonggaran anggaran sembilan bulan itu, kami meminta desa mengalokasikan untuk kebutuhan lain, termasuk insentif RT dan RW, siltap ke-13 serta operasional lainnya,” jelasnya.

ADD Kendal Meningkat 

Di sisi lain, Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Kendal mengalami peningkatan. Sebelumnya, total ADD sekitar Rp103 miliar, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp122 miliar atau bertambah kurang lebih Rp19 miliar.

“Berkurangnya Dana Desa dari pemerintah pusat diimbangi dengan bertambahnya ADD dari kabupaten. Penambahan ADD ini menggunakan dana opsen dan insentif pajak,” terang Yanuar.

Insentif RT RW

Terkait insentif RT/RW, Yanuar menyebut jumlah RT dan RW di Kabupaten Kendal saat ini mencapai sekitar 6.000 orang. Mereka direncanakan kembali mendapatkan dukungan operasional atau insentif sebesar Rp50 ribu per bulan mulai Januari 2027.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kendal Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD). Peraturan itu mengatur penggunaan ADD, termasuk dukungan operasional dan insentif bagi pengurus RT dan RW di tingkat desa. Dana insentif tersebut sebelumnya sempat terhenti selama empat tahun terakhir.

“Nantinya insentif RT dan RW sebesar Rp50 ribu per bulan direncanakan mulai Januari 2027,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses