Polsek Tapung Tangkap Seorang Warga Petapahan, DPO Kasus Pencurian dan Narkoba

Kampar, Riau92 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar telah berhasil mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian, dan Kasus Penyalahgunaan Narkotika pada Rabu siang (11/4/2018).

Tersangka kasus narkoba dan beberapa kasus Curat yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah KL alias SU (Lk 43), warga Desa Petapahan Jaya, Kec. Tapung, Kab. Kampar.

ADVERTISEMENT

Bersama tersangka juga diamankan 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam yang sering digunakan oleh tersangka KL dalam melakukan aksinya.

Sebelum tertangkapnya tersangka KL ini, diketahui bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian, antara lain pencurian besi milik PT. Chevron di wilayah Petapahan, Kecamatan Tapung, serta kasus penyalahgunaan narkoba.

Setelah adanya laporan atas tindak pidana yang diduga kuat dilakukan oleh KL ini, maka di bulan Januari 2018 lalu KL telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kepolisian.

Selanjutnya tim opsnal Polsek Tapung dipimpin Panit Reskrim, Iptu. Carles Nainggolan, melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan DPO ini.

Pada hari Selasa (10/4/2018) sekira pukul 11.30 Wib, tim opsnal Polsek Tapung berhasil menangkap KL bersama 1 unit mobil Suzuki Carry yang sering digunakannya, setelah dinterogasi KL mengakui semua perbuatannya.

Kapolsek Tapung, Kompol. Indra Rusdi, SH, melalui Panit Reskrim, Iptu. Carles Nainggolan, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Reskrim ini bahwa tersangka KL saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. ( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.