Polsek Tapung Hulu Tangkap Pengedar Shabu di Desa Danau Lancang

Kampar, Riau79 Dilihat

Kampar, medinasional.id – Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu kembali ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, seorang pengedar Shabu ditangkap di KM 41 Jalan Mandau wilayah Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu pada Senin sore (30/11/2020).

 

Pelaku Narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah inisial JU alias PJ (28) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 7 paket Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening seberat 5,71 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong, 1 unit Hp merk Vivo, sebuah tas sandang, sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (30/11/20) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi tentang keberadaan seorang pengedar Narkotika di wilayah Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, AKP. Try Widyanto Fauzal, S.I.K, M.S.i, perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Kemudian sekira pukul 15.00 Wib, Tim tiba dilokasi dan melihat target sedang berada di perkebunan sawit milik warga di KM 41 Jalan Mandau Desa Danau Lancang, saat itu JU alias PJ sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu sambil menunggu pembeli.

 

Tim berusaha melakukan penangkapan, namun pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti Narkotika jenis Shabu serta 1 unit timbangan digital, berkat kesigapan petugas akhirnya pelaku anarkoba ini berhasil diamankan.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mencari barang bukti disekitar TKP, Tim menemukan 7 paket Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tapung Hulu, AKP. Try Widyanto Fauzal, S.I.K, M.S.i, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Narkoba ini. Lanjut disampaikan AKP. Try,  bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Tapung Hulu.

 

Sumber : Dirilis oleh Kasubbag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.